TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dilaporkan kembali marak, terutama menjelang dan saat momentum Lebaran 2026.
Menyikapi hal tersebut, jajaran Polres Kuansing bergerak cepat melakukan penertiban di sejumlah titik.
Terbaru, tim dari Polsek Singingi melakukan penindakan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Singingi AKP Azhari menjelaskan, dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan satu unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung turun ke lokasi dan menemukan satu unit rakit PETI. Terhadap temuan tersebut, dilakukan tindakan tegas berupa pemusnahan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar AKP Azhari, Kamis (26/3/2026).
Rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar di lokasi.
Namun, dalam kegiatan itu petugas tidak menemukan pelaku di tempat kejadian, sehingga tidak ada yang diamankan.
Selain itu, tidak terdapat barang bukti lain yang dibawa karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan.
Baca juga: Warga Kaget, Bupati Kuansing Suhardiman Turun Langsung Urai Kemacetan di Pasar Benai
AKP Azhari menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan penindakan guna menekan aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban guna mencegah aktivitas PETI. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.
Sebelumnya, penertiban serupa juga dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, Gerry Agnar Timur menyebut, penindakan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Personel langsung menuju lokasi yang berada di perbatasan Kelurahan Simpang Tiga dengan Desa Pulau Godang Kari. Di lokasi ditemukan tiga unit rakit PETI, namun tidak ada aktivitas maupun pelaku,” jelasnya.
Untuk mencegah penggunaan kembali, petugas mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.
Dalam operasi itu, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak ditemukan barang bukti yang dibawa karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di lokasi.
Gerry menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana menambahkan, masih maraknya aktivitas PETI di Kuansing didorong tingginya harga emas.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan dengan cara merusak lingkungan dan mengancam keselamatan.
"Penambangan emas dengan cara merusak lingkungan melanggar hukum dan dapat dipidana dan denda. Kami telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada warga terkait bahaya PETI," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )