Ninja Sawit Beraksi saat Warga Sibuk Lebaran, Polsek Kuantan Mudik Ciduk Tersangka
Firmauli Sihaloho March 26, 2026 02:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Di saat sebagian besar warga menikmati momen Lebaran dengan mudik dan bersilaturahmi, seorang pria di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) justru memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi pencurian di kebun sawit milik warga.

Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Rabu (25/3/2026) kemarin. 

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, Kamis (26/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kebun sawit milik Sunarya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelapor berinisial K (44) menerima informasi dari saksi bahwa kebunnya dimasuki orang tak dikenal.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah pohon sawit telah dipanen dan buahnya disembunyikan di dalam kebun,” ujar AKP Riduan.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama saksi melakukan pengintaian.

Baca juga: Abdul Wahid Lawan Narasi KPK: Kritik Diksi OTT, Singgung Sosok Preman Sebenarnya

Baca juga: Aktivitas PETI Kembali Marak Saat Lebaran, Polres Kuansing Turun Tangan Tertibkan Rakit Ilegal

Keesokan harinya, pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan membawa keranjang untuk mengambil buah sawit yang sebelumnya telah dipanen.

“Pelaku sempat mengelak dan mengaku hanya mengambil buah yang tertinggal. Namun setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya sebelum melarikan diri,” jelasnya.

Upaya pencarian kemudian dilakukan bersama masyarakat dan perangkat desa. 

Hasilnya, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berinisial AAS (43) berhasil diamankan.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor, serta satu keranjang rotan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.100.500.

"Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali beraksi. Katanya, ia butuh uang untuk kehidupan sehari-hari," ujar Riduan.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Riduan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.