Apa Itu UU HKPD, Aturan Baru yang Berdampak PHK Massal PPPK di Seluruh Indonesia 
Rita Lismini March 26, 2026 02:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah kini menjadi perhatian publik. 

Hal ini menyusul aturan baru dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

UU HKPD menetapkan bahwa alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran APBD wajib dipenuhi pemerintah daerah. 

Banyak daerah saat ini menghabiskan lebih dari batas itu, bahkan di atas 40 persen APBD. 

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus memilih: patuhi UU atau pertahankan jumlah pegawai, termasuk PPPK.

Batasan maksimal 30 persen akan berlaku penuh pada 2027. 

Namun, jika aturan diterapkan tanpa panduan teknis atau masa transisi, beberapa daerah mungkin harus menyesuaikan anggaran secara drastis. 

Salah satunya bisa berupa pengurangan PPPK atau PHK pegawai kontrak jika anggaran tidak mencukupi.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menilai daerah yang belanja pegawainya berlebih akan menghadapi tekanan besar. 

Tanpa fleksibilitas, ancaman PHK bagi PPPK, terutama yang paruh waktu, bisa terjadi.

Sejumlah pihak menyerukan agar pemerintah pusat menyediakan panduan mitigasi atau revisi teknis UU HKPD. 

Tujuannya agar daerah punya waktu menata struktur keuangan tanpa memicu PHK besar-besaran yang berdampak pada pelayanan publik dan kesejahteraan PPPK.

UU HKPD sebenarnya dirancang untuk menyeimbangkan keuangan pusat dan daerah, serta mendorong efisiensi pengelolaan APBD. 

Aturan ini juga diharapkan mendorong pemerintah daerah mengembangkan pajak dan retribusi lokal untuk meningkatkan kemandirian fiskal.

Meski begitu, batasan belanja pegawai tetap menjadi tantangan bagi banyak kabupaten dan kota, terutama yang APBD-nya kecil tapi beban pegawainya besar. 

Sorotan publik meningkat karena dampak aturan ini tidak hanya soal angka, tapi juga kehidupan ribuan PPPK dan stabilitas layanan publik di daerah.

Pemerintah Coba Cari Solusi

Pemerintah pusat kini berupaya mencari formulasi yang tepat untuk menyikapi persoalan keterbatasan fiskal daerah yang berpotensi berdampak pada nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Langkah itu ditempuh dengan tetap menjaga disiplin fiskal daerah tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTT dan juga kegelisahan pemerintah daerah lain dengan kapasitas fiskal yang terbatas.

Menurut Rini, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang pada banyak daerah, termasuk NTT, turut menopang pelaksanaan layanan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran.

”Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, penataan ASN dan kesehatan fiskal daerah harus berjalan beriringan.

UU HKPD memang mengatur belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa penyesuaian paling lama lima tahun.

Namun, menurut Rini, aturan tersebut juga memberikan ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta Menpan dan RB.

Dalam aturan pelaksanaannya, penyesuaian dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2027.

Karena itu, pemerintah akan mencermati persoalan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk mencari formulasi yang tetap berada dalam koridor regulasi.

”Arah kebijakan yang dijaga jelas, yaitu memastikan disiplin fiskal tetap terjaga tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat,” tegasnya.

Rini menambahkan, ke depan perencanaan kebutuhan ASN di daerah perlu semakin diselaraskan dengan kemampuan fiskal setiap daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.