TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE - Aktivitas pengiriman ayam ras asal Filipina melalui jalur laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih terus diawasi ketat oleh petugas karantina.
Hal ini karena masih ditemukan pengiriman tanpa dokumen resmi yang berisiko terhadap kesehatan hewan lainnya.
Sangihe adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Sebelum Pemekaran Kabupaten ini bernama Daerah Tingkat II Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud (SATAL), dan merupakan induk pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada tahun 2002 dan 2007.
Ibu kota kabupaten ini adalah Tahuna.
Kabupaten ini memiliki luas wilayah 736,98 km⊃2;. Penduduk Sangihe pada pertengahan 2024 sebanyak 137.450 jiwa.
Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak di antara Pulau Sulawesi dan Pulau Mindanao, Filipina serta berada di bibir Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik.
Wilayah kabupaten ini meliputi 3 klaster, yaitu Klaster Tatoareng, Klaster Sangihe dan Klaster Perbatasan, yang memiliki batas perairan internasional dengan Provinsi Davao Occidental di Pulau Mindanao, Filipina.
Jarak Perjalanan dari Pelabuhan Sangihe ke Pelabuhan Manado Ibu Kota Provinsi Sulut umumnya ditempuh menggunakan kapal feri atau kapal cepat dengan waktu tempuh sekitar 5-10 jam perjalanan via laut.
Kembali ke pembahasan ayam ras Filipina, Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Sangihe pada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara, Renold Rahajaan melalui drh. I Gusti Made Adnyana menegaskan bahwa setiap pengiriman ayam wajib memenuhi ketentuan karantina yang berlaku.
Ia menjelaskan, syarat utama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan sertifikat veteriner dari dinas berwenang.
Sertifikat tersebut sudah mencakup hasil uji laboratorium yang memastikan ayam dalam kondisi sehat dan bebas penyakit, termasuk flu burung.
“Persyaratannya hanya sertifikat veteriner. Di dalamnya sudah termasuk hasil uji laboratorium yang menyatakan ayam tidak terpapar penyakit,” ujar drh. I Gusti Made Adnyana saat ditemui, Rabu (25/3/2026) di Kantor Balai Karantina di Kompleks Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setelah pengambilan sampel (swab), ayam akan menjalani pemeriksaan klinis lanjutan di karantina.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hewan sehat, maka dokumen karantina akan diterbitkan.
“Setelah swab, dilanjutkan uji klinis. Jika hasilnya sehat, dokumen karantina baru bisa dikeluarkan,” jelasnya.
Terkait biaya, pengurusan dokumen karantina tergolong terjangkau.
Tarifnya Rp 10 ribu per ekor ditambah biaya administrasi Rp 5 ribu.
“Jadi satu ekor Rp 15 ribu. Kalau dua ekor totalnya Rp 25 ribu,” katanya.
Sementara itu, Renold Rahajaan menambahkan bahwa penerbitan dokumen karantina selalu merujuk pada sertifikat veteriner dari Dinas Pertanian dan Perikanan, yang memuat asal ternak, identitas pemilik, serta jumlah ayam yang akan dikirim.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pengiriman tanpa dokumen lengkap. Jika ditemukan pelanggaran, pengiriman akan langsung dihentikan.
“Kalau ditemukan tanpa dokumen, biasanya kami gagalkan pengirimannya. Ayam tidak bisa diberangkatkan sampai semua persyaratan dilengkapi,” tegasnya.