Kejar Opini WTP, Pemkab Biak Numfor Siap Serahkan Laporan Keuangan ke BPK
Paul Manahara Tambunan March 26, 2026 05:29 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK — Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menyatakan kesiapan untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dalam bentuk unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyerahan dokumen pertanggungjawaban ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026) di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Jayapura.

Langkah ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca juga: Piala Gubernur Papua 2026: Momentum Restorasi Pembinaan Atlet Tinju Biak Numfor

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat 90 hari setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, menjelaskan pihaknya tengah melakukan finalisasi penyusunan laporan sebelum memasuki tahap audit eksternal oleh BPK.

"Saat ini kami sedang merampungkan penyusunan laporan keuangan tahun 2025. Dokumen ini masih berstatus unaudited, yang nantinya akan diperiksa lebih lanjut oleh tim auditor BPK RI," ujar Gunadi saat ditemui di kantornya, Kamis (26/3/2026).

Sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas, penyerahan LKPD rencananya dilakukan langsung oleh kepala daerah dengan didampingi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) serta Inspektorat.

Seluruh komponen laporan, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), telah disusun secara komprehensif.

Meski demikian, Gunadi mengakui bahwa penatausahaan aset tetap menjadi tantangan tersendiri dalam pemeriksaan pendahuluan. Fokus utama saat ini adalah sinkronisasi data fisik kendaraan dinas.

"Berdasarkan cek fisik sebelumnya, terdapat beberapa kendaraan yang belum ditemui lokasinya. Namun, kami telah memastikan keberadaannya melalui dokumentasi foto dan kelengkapan surat-surat. Kami juga akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang sudah tidak lagi berwenang," tegas Gunadi.

Penyempurnaan Administrasi

Hingga akhir Maret ini, tingkat penyelesaian bukti-bukti belanja dilaporkan telah mendekati 100 persen.

Gunadi menekankan validitas laporan tidak hanya bersandar pada kuitansi, tetapi juga kelengkapan dokumen pendukung seperti surat pesanan dan kontrak kerja.

Baca juga: Biak Numfor Matangkan Persiapan Bahan Pokok dan Pengamanan Jelang IdulFitri 1447H

Sinergi antara pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, dan Inspektorat dinilai menjadi faktor kunci kelancaran proses ini.

 Ketepatan waktu dalam penyerahan laporan unaudited menjadi sangat krusial bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Setelah dokumen diserahkan, BPK RI akan melakukan pemeriksaan terperinci (audit) selama jangka waktu tertentu sebelum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berstatus audited.

Proses ini diharapkan menjadi cerminan tata kelola keuangan daerah yang sehat dan bertanggung jawab di Bumi Karang Panas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.