TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah telah menetapkan tanggal merah bulan April 2026 yang mencakup beberapa libur nasional penting.
Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, bulan April 2026 bertepatan dengan bulan Syawal hingga Dzulqaidah.
Penetapan hari libur ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Wacanakan One Day No Car bagi Seluruh ASN di Pemprov Sumut
Merujuk pada SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, terdapat dua libur nasional pada April 2026.
Kedua tanggal merah tersebut adalah hari besar keagamaan.
Meski terdapat dua hari besar keagamaan, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama selama April 2026.
Baca juga: Gubsu Bobby Wacanakan Terapkan One day No Car untuk ASN Pemprov Sumut
Artinya, tidak ada tambahan hari libur resmi di luar tanggal merah yang sudah ditentukan.
Hal ini berbeda dengan bulan-bulan tertentu yang biasanya memiliki cuti bersama untuk memperpanjang masa liburan masyarakat.
Namun demikian, masyarakat tetap berpeluang menikmati libur panjang.
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025, terdapat dua hari libur nasional pada April 2026.
Baca juga: Menteri Perumahan Maruarar Sirait Tinjau CPB Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Kedua tanggal merah tersebut adalah:
Pada bulan April 2026 tidak terdapat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Pergantian Kepala BAIS Dianggap Bukan Solusi Penyelesaian Kasus Andrie, Pertanggungjawaban Hukum?
Meski demikian, momen ini berpotensi menjadi libur panjang, terutama bagi pekerja yang memiliki jadwal libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.
Dengan posisi tanggal 3 April yang jatuh pada hari Jumat, masyarakat bisa menikmati akhir pekan yang lebih panjang.
Pasalnya, tanggal 3 April 2026 jatuh pada hari Jumat, yang berdekatan dengan akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Bagi pekerja dengan sistem libur reguler di akhir pekan, momen ini bisa dimanfaatkan sebagai waktu istirahat lebih panjang atau merencanakan perjalanan singkat bersama keluarga.
Menurut kalender Masehi, terdapat empat hari libur reguler di bulan April 2026.
Keempat libur reguler itu adalah tanggal 5, 12, 19 dan 26.
Keempat tanggal tersebut merupakan hari Minggu.
Untuk tanggal lainnya terpantau tidak ada libur nasional.
Tanggal 3 April 2026 jatuh pada hari Jumat, sedangkan 5 April 2026 jatuh pada hari Minggu.
Di antara kedua tanggal tersebut terdapat hari Sabtu, 4 April 2026, yang merupakan akhir pekan.
Dengan susunan ini, terdapat potensi long weekend selama tiga hari berturut-turut, yaitu:
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026.
Penetapan ini menjadi acuan dalam penyusunan kalender kerja dan kegiatan masyarakat selama satu tahun.
(tribun-medan.com)