Mural Simpang Charitas Dicoret-coret, Ratu Dewa Berang: Vandalisme Bukan Kreativitas
Yandi Triansyah March 26, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Walikota Palembang, Ratu Dewa, memberikan respons keras terhadap aksi vandalisme yang merusak karya seni mural di eks gedung RM Bundo, Simpang Charitas, Jalan Kapten A. Rivai. 

Dewa menegaskan bahwa tindakan coretan liar tersebut bukanlah bentuk ekspresi seni, melainkan murni pelanggaran aturan.

"Perlu kami tegaskan, vandalisme bukanlah bentuk kreativitas, melainkan perusakan fasilitas umum yang melanggar aturan. Pemerintah Kota tidak akan mentolerir tindakan ini," ujar Ratu Dewa dalam pernyataan resminya, Kamis (26/3/2026).

Mural yang menjadi sasaran perusakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. 

Baca juga: Mural Piala Wali Kota Palembang Jadi Sasaran Vandalisme, Penanggung Jawab Lapor Polisi

Menurut Dewa, fasilitas publik tersebut adalah karya bersama yang seharusnya dirawat untuk mempercantik estetika kota, bukan justru dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Meski mengecam keras perusakan tersebut, Dewa memastikan bahwa Pemerintah Kota Palembang tidak menutup mata terhadap bakat seni warga. 

Ia berjanji akan memperluas ruang ekspresi seni yang legal bagi para seniman mural agar energi kreatif mereka dapat tersalurkan dengan benar tanpa melanggar hukum.

"Pemerintah akan memperluas ruang-ruang ekspresi seni yang legal. Namun untuk aksi vandalisme, kami akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Ratu Dewa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas publik. 

Ia mengingatkan bahwa kondisi ruang publik merupakan cerminan wajah kota yang harus dijaga bersama.

"Kota ini wajah kita, mari kita rawat dengan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab," pungkasnya.

Hingga saat ini, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwenang dan tengah menelusuri identitas pelaku melalui rekaman pengawas di sekitar lokasi guna menindaklanjuti laporan perusakan aset publik tersebut. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.