Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ancaman PHK itu menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai.
Pasalnya dalam UU HKPD ini, belanja pegawai tak boleh lebih dari 30 persen.
Dari data BKD Provinsi Bengkulu hingga Kamis 26 Maret 2026 setidak nya ada 1.626 PPPK Penuh Waktu.
Sementara untuk 4.365 PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan dalam belanja pegawai, melainkan dibebankan di belanja barang dan jasa.
Selain itu, BKAD Provinsi Bengkulu mengungkapkan belanja pegawai mencapai 45 persen dari APBD Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2 Triliun lebih.
Baca juga: Mencuat Isu Jual Beli Jabatan, Pemprov Bengkulu Periksa Pejabat Terkait dan Lakukan Klarifikasi
Dimana beban belanja pegawai itu termasuk pembayaran sertifikasi guru, meskipun anggaran sertifikasi guru berasal dari APBN, namun komponen hitungan nya masuk dalam belanja pegawai.
Terkait hal itu, Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan belanja pegawai sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diminta menekan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total anggaran pada tahun 2027.
Pihaknya telah mengambil beberapa langkah awal untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
Menurutnya, salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah moratorium penerimaan pegawai.
“Kita sudah melakukan langkah-langkah, salah satunya melaksanakan moratorium pegawai. Kita tidak menerima pindahan pegawai dari kabupaten/kota maupun dari provinsi lain,” ungkap Herwan saat ditanya wartawan di Komplek Gubernur Bengkulu, Kamis (26/3/2026) pukul 12.22 WIB.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan efisiensi terhadap belanja pegawai yang ada saat ini.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah melakukan penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca juga: Pemerintah Kaji WFH 1 Hari, Pemprov Bengkulu Sudah Terapkan WFA 2 Hari
“Langkah berikutnya adalah melakukan efisiensi, di antaranya dengan mengurangi TPP. Kemudian kita juga tidak membuka rekrutmen pegawai baru, karena jumlah pegawai yang ada saat ini sudah cukup dan jenis tenaganya juga sudah tersedia,” jelas Herwan.
Lebih lanjut, Herwan menyampaikan saat ini Pemprov Bengkulu juga tengah menyusun berbagai simulasi kebijakan untuk menekan belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simulasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan ke depan.
“Kita sedang menyiapkan simulasi-simulasi kebijakan. Nanti dari simulasi itu akan kita lihat langkah apa yang paling tepat untuk mengurangi beban belanja pegawai,” kata Herwan.
Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Herwan menegaskan bahwa pembiayaannya tidak masuk dalam komponen belanja pegawai pada struktur APBD.
Menurutnya, belanja untuk PPPK Paruh Waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.
“PPPK itu bukan masuk dalam struktur belanja pegawai di APBD. Mereka masuk dalam belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani komponen belanja pegawai,” tutup Herwan.