Terduga Pelaku Pelecehan Inisial Syekh AM Bukan Ustaz Solmed-Ustaz Syam, Korban Bakal Dipanggil DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (2/4/2026) mendatang membahas kasus dugaan pelecehan seksual berantai yang menyeret nama tokoh agama berinisial Syekh AM.
Kasus ini menjadi sorotan karena terduga pelaku merupakan juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat tersebut bertujuan mengawal proses hukum yang diduga terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.
"Pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustadz yang juga juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Dalam agenda tersebut, DPR akan memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dengan aparat penegak hukum dari Mabes Polri.
Kehadiran pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan sejauh mana penanganan kasus ini berjalan di tingkat penyidikan.
"Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman memberikan klarifikasi meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat mengenai identitas terduga pelaku.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan bahwa inisial Syekh AM tidak merujuk pada beberapa pendakwah populer tanah air yang sempat terseret isu liar di media sosial.
"Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," jelasnya.
Baca juga: Ustaz Cabul di Purwakarta Masuk DPO, Diduga Kabur ke Hutan, 15 Santiwati jadi Korban
Ia mengatakan langkah pemanggilan ini adalah bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
Habiburokhman berharap mekanisme RDPU ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban yang telah menunggu lama.
"Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya," tandasnya.