Alasan Polisi Belum Tetapkan Wanita Pembakar Mantan di Kota Bengkulu Tersangka Tunggu Gelar Perkara
Hendrik Budiman March 26, 2026 03:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Alasan di balik belum ditetapkannya wanita pembakar mantan pacar di Kota Bengkulu sebagai tersangka akhirnya terungkap.

Polisi menegaskan, keputusan tersebut menunggu hasil gelar perkara guna memastikan konstruksi hukum yang kuat.

Terduga pelaku pembakaran terhadap mantan pacarnya di Kota Bengkulu, SG (23), hingga Kamis (26/3/2026) siang masih berstatus terperiksa di Polresta Bengkulu.

Pantauan di Mapolresta Bengkulu, SG yang merupakan warga Lampung Selatan, Provinsi Lampung, telah diamankan sejak Rabu (25/3/2026) setelah diduga menyiram dan membakar mantan pacarnya, Ahmad Nugroho (29), seorang instruktur gym.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi di kamar kos korban di kawasan Jalan Hibrida 15, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona, membenarkan bahwa hingga pukul 11.00 WIB status SG masih sebagai terperiksa.

“Untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai terperiksa. Status tersangka akan ditentukan setelah gelar perkara,” ujar Revi kepada wartawan di Polresta Bengkulu, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada hari itu juga, guna menentukan peningkatan status hukum terduga pelaku.

Motif Sakit Hati karena Putus Hubungan

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati bahwa motif pembakaran dipicu persoalan hubungan asmara.

SG diduga sakit hati setelah diputuskan oleh korban.

Revi menjelaskan, hubungan antara pelaku dan korban memang pernah terjalin cukup lama sebelum akhirnya berakhir.

Putusnya hubungan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi nekat.

Baca juga: Tampang Pelaku yang Diduga Membakar Instruktur Gym di Bengkulu, Sakit Hati Diputuskan Korban

Selain itu, pelaku juga mengaku kesal karena sempat terjadi pertengkaran sebelum kejadian.

Dalam pengakuannya, korban disebut pernah berkata kasar dan mendorong kepala pelaku.

Kombinasi perasaan tersinggung dan sakit hati inilah yang diduga menjadi pemicu utama tindakan pembakaran tersebut.

"Untuk motifnya itu karena pelaku sakit hati, karena antara terduga pelaku dan korban ini memang ada hubungan, kemudian diputusi oleh korban, membuat terduga pelaku sakit hati dan tidak terima," kata Revi.

Ancaman Lewat WhatsApp Sebelum Kejadian

Berdasarkan keterangan polisi, sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, pelaku diduga mengancam akan membalas rasa sakit hatinya.

Ancaman itu kemudian menjadi kenyataan pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (25/3/2026).

Pelaku datang ke kos korban dengan alasan ingin mengambil telepon genggam miliknya yang tertinggal.

Namun, korban menyampaikan bahwa ponsel tersebut berada di tempat kerjanya di Gym Tegar.

Tidak berhasil mendapatkan ponsel, pelaku kemudian meminta jaket miliknya yang berada di kamar kos korban.

Tanpa menaruh curiga, korban masuk ke kamar untuk mengambilkan barang tersebut.

Saat korban lengah, pelaku diduga langsung menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke tubuh korban.

Korban Disiram BBM Lalu Dibakar

Tak lama setelah penyiraman, pelaku menyalakan korek api dan membakar korban.

Api dengan cepat menyambar tubuh Ahmad Nugroho dan memicu kebakaran di dalam kamar kos.

Dalam kondisi tubuh terbakar, korban berusaha menyelamatkan diri.

Ia berlari menuju kamar mandi dan langsung berendam di bak air.

DIBAKAR MANTAN PACAR - Foto  Mantan pacar korban (kiri) yang diduga menyiram bahan bakar minyak (BBM) lalu membakar korban (kanan) di dalam kamar kos kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, Rabu (25/3/2026).
DIBAKAR MANTAN PACAR - Foto Mantan pacar korban (kiri) yang diduga menyiram bahan bakar minyak (BBM) lalu membakar korban (kanan) di dalam kamar kos kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, Rabu (25/3/2026). (Instagram/tegar88gym_bengkulu)

Tindakan cepat tersebut berhasil memadamkan api dan menyelamatkan nyawanya.

Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi setelah melakukan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di hampir seluruh bagian tubuh.

Polisi memperkirakan luka bakar mencapai sekitar 36 persen.

Meski luka yang diderita cukup parah, korban masih dalam kondisi sadar saat pertama kali dievakuasi.

Status Hukum Segera Ditentukan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus pembakaran ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan jiwa korban.

Gelar perkara akan menentukan apakah SG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan dikenakan.

Jika terbukti bersalah, pelaku berpotensi dijerat pasal penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Setelah gelar perkara, baru kita tentukan status hukumnya,” tegas Revi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.