TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Donald R. Wakum, mengungkapkan bahwa belanja pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana telah mencapai 30,68 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut diketahui saat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kaimana Tahun 2026 yang digelar di Manokwari, belum lama ini.
“Belanja pegawai kita kurang lebih sudah 30,68 persen. Waktu evaluasi APBD Tahun 2026 di Manokwari, Pemprov menyampaikan hasil evaluasi jumlah belanja pegawai kita sudah di angka itu,” jelas Sekda, dihubungi via seluler, Kamis (26/3/2026).
Menurut Sekda, angka tersebut sudah masuk kategori peringatan (warning).
“Sesuai ketentuan, belanja pegawai maksimal 30 persen. Jadi posisi kita saat ini sudah melewati batas,” tegasnya.
Sementara itu, isu pembatasan belanja pegawai tengah menjadi perhatian nasional.
Baca juga: TPP ASN Pemkab Kaimana Dipangkas 33 Persen, Pembayaran Menunggu Perbup
Dilansir Tribunnews.com, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Hal ini terkait wacana penerapan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kaimana Hasan Achmad, menyatakan belum mengetahui secara pasti informasi mengenai wacana PHK massal PPPK.
Namun ia menegaskan, anggaran untuk pembiayaan PPPK di lingkup Pemkab Kaimana sudah dialokasikan.
“Tapi untuk PPPK yang sudah diangkat, pembiayaan gaji mereka sudah dialokasikan dalam anggaran pemerintah.
Sehingga mereka akan tetap bekerja,” ujar Bupati Hasan Achmad usai menghadiri workshop di Aula Rehobot Kaimana, Kamis (26/3/2026).
Bupati menambahkan, pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK dapat dilakukan setelah masa kerja lebih dari lima tahun, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan pemerintah daerah.