TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kekerasan terhadap perempuan kembali menjadi sorotan setelah kasus tragis menimpa Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya, yang ditemukan tewas di warung miliknya di kawasan Jalur Pantura, Subang, Jawa Barat.
Perempuan kerap menjadi korban tindak kriminal yang berawal dari relasi kuasa dan pelecehan, sebagaimana terlihat dalam kasus ini.
Peristiwa tersebut menegaskan urgensi perlindungan dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kekerasan berbasis gender.
Ani ditemukan dalam kondisi membusuk pada Selasa (24/3/2026) malam.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.
Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial AR (45) di Bogor pada Selasa (24/3/2026) malam.
Pelaku merupakan warga Karawang yang awalnya bekerja sebagai sopir dan menjadi pelanggan warung korban.
Setelah diberhentikan dari sopir, AR melamar kerja sebagai petugas kebersihan di warung korban.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menerangkan warung milik korban dilengkapi dengan karaoke serta hiburan malam.
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (21/3/2026) saat pelaku mendatangi korban dan mengajaknya berhubungan badan.
Ajakan tersebut ditolak sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
AR juga memembawa kabur barang-barang milik korban seperti dompet, uang Rp300 ribu, jam tangan, handphone serta sepeda motor.
"Untuk motor korban, pelaku sempat menggadaikannya ke warga di Cikarang Utara sebesar Rp 3.500.000. Setelah itu pelaku kabur ke Bogor," tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah pelanggan korban mencium bau busuk dari dalam warung.
Awalnya, kedatangannya hanya untuk mengecek apakah warung buka atau tidak.
"Saat mengetuk pintu, tak ada yang keluar. Saksi mencium bau busuk seperti bangkai yang sangat menyengat," jelasnya.
"Benar adanya, bau busuk tersebut berasal dari jasad seorang perempuan," imbuhnya.
Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Polri Indramayu untuk diautopsi.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penyidik masih mendalami penyebab kematian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan," pungkasnya.