TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati Komisi III DPR agar membentuk panitia kerja (panja) terkait perubahan masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Yaqut menjadi tahanan rumah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta agar panja Komisi III DPR menyelidiki soal adanya dugaan pelanggaran kinerja dan etik terkait perubahan status Yaqut tersebut.
Ada beberapa pokok permohonan yang diajukan MAKI terkait alasan perlunya pembentukan panja oleh Komisi III DPR.
Pertama, adanya dugaan pembiaran oleh pimpinan KPK terkait lolosnya keputusan agar Yaqut menjadi tahanan rumah.
Boyamin menilai hal itu dibuktikan ketika pimpinan KPK tidak melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK meski adanya dugaan intervensi dari pihak luar terkait proses hukum terhadap Yaqut.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ (Yaqut) dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPk," kata Boyamin dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (26/3/2026).
Kedua, adanya perbedaan pernyataan antara juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, terkait alasan perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah.
Berdasarkan keterangan Budi ke awak media, Yaqut dinyatakan dalam keadaan sehat ketika dijadikan tahanan rumah.
Namun, menurut Asep, Yaqut menderita sakit gerd dan asma.
Boyamin mengungkapkan seharusnya KPK melakukan tes kesehatan terlebih dahulu terhadap Yaqut sebelum dijadikan tahanan rumah.
"Karena jika tejradi sesuatu terkait kesehatan YCQ saat tahanan rumah, maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK dan nyatanya belakangan ketahuan YCQ menderita sakit gerd dan asma yang berpotensi anfal (sakit mendadak) terhadap penderitanya," ujarnya.
Ketiga, Boyamin menilai keputusan untuk menjadikan Yaqut menjadi tahanan rumah cacat hukum karena diduga tidak berdasarkan putusan pimpinan KPK secara kolektif dan kolegial.
Sehingga ada dugaan pelanggaran SOP dan kode etik oleh penyidik KPK.
Keempat, pimpinan dan penyidik KPK dianggap melanggar asas keterbukaan dalam bentuk tidak diumumkannya ke publik terkait perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Bahwa kami menilai adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi, dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh KPK, tersangka tindak pidana korupsi pada umumnya menjalani penahanan di rutan KPK."
"Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan obyektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (special treatment) terhadap tersangka tertentu," kata Boyamin dalam poin selanjutnya.
Boyamin mengungkapkan apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka diharapkan panja bisa membuat keputusan agar anggaran KPK dipotong.
"Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rayat dan bisa dianggap atasan KPK yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk," tegasnya.
Di sisi lain, Boyamin turut menyurati Dewas KPK dengan meminta adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui hingga menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut.
Apabila pemeriksaan telah membuahkan hasil, dia meminta agar Dewas KPK menyampaikannya ke publik.
"Menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK," kata Boyamin.