Jakarta (ANTARA) - Polsek Pesanggrahan menangkap pria berinisial MD (26) yang diduga mencuri satu unit motor milik korban yang merupakan temannya, DLI (28) di jalan Masjid Al Huda, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Telah diamankan diduga pelaku ke Polsek Pesanggrahan pada Rabu (25/3) pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Seala mengatakan kronologi berawal saat pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan membeli rokok pada Sabtu (21/3).

Namun, setelah dibawa, pelaku ternyata tidak mengembalikan motor itu kepada korban. Akhirnya, korban memilih melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan pelaku berhasil ditangkap.

"Setelah diamankan, diduga pelaku lupa akan keberadaan motor tersebut," ucapnya.

Setelah ditelusuri, motor korban ditemukan di Gang Asmat, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/3) pukul 01.10 WIB.

Kini, polisi masih meminta keterangan pelaku dan saksi yang diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku curanmor dapat dikenakan jerat pasal 362, 363, dan 365 KUHP. Hukuman yang diberikan dapat berupa denda dan penjara mulai dari lima tahun hingga 20 tahun, tergantung tingkat kasus.