“Kami mendapatkan informasi terkait kondisi Saudara AY sejak dari awal masuk rumah sakit sampai penanganan terakhir,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dampak medis dan psikologis korban penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dengan menghimpun keterangan langsung dari tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan.
“Kami mendapatkan informasi terkait kondisi Saudara AY sejak dari awal masuk rumah sakit sampai penanganan terakhir,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan Komnas HAM juga menggali dampak cairan kimia terhadap korban, baik jangka pendek maupun panjang, mencakup kondisi fisik dan psikologis sebagai bahan analisis komprehensif.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan pihaknya menerima penjelasan mendalam dari tim medis multidisiplin, termasuk dokter mata dan tim penanganan luka bakar.
“Informasinya sangat mendalam sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dampak medis dan juga dampak psikologis,” kata Anis.
Pendalaman ini relevan dengan kondisi medis terbaru korban. RSCM melaporkan adanya iskemia atau kekurangan aliran darah pada sekitar 40 persen area sklera mata kanan yang menyebabkan penipisan jaringan, serta inflamasi yang masih berlangsung.
Tim medis telah melakukan operasi terpadu yang melibatkan spesialis mata dan bedah plastik, termasuk pemindahan jaringan intraokular, pemasangan membran amnion, serta penanganan luka bakar melalui debridement dan cangkok kulit pada beberapa bagian tubuh.
Selain itu, penanganan difokuskan untuk mempertahankan integritas bola mata kanan dan mengendalikan inflamasi, dengan pemantauan ketat oleh tim medis secara berkelanjutan.
Pramono menilai langkah medis yang dilakukan berjalan intensif dan terukur. “Tindakan medis sejauh ini kami melihat sudah sangat baik, sangat intensif,” ujarnya.
Komnas HAM juga mencatat pemulihan korban membutuhkan waktu panjang, dengan operasi lanjutan dan perawatan berkelanjutan, sementara perkembangan kondisi mata masih dalam tahap analisis sehingga belum dapat disimpulkan.
Menurut dia, seluruh data tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi Komnas HAM, sekaligus memastikan penanganan kasus berbasis fakta medis dan perlindungan hak korban secara menyeluruh.







