Diejek Roy Suryo, Ini Beda Sikap Eggi Sudjana vs Rismon Sianipar Minta RJ di Kasus Ijazah Jokowi
Putra Dewangga Candra Seta March 26, 2026 05:32 PM

 

SURYA.co.id – Konflik antara Roy Suryo dan Rismon Sianipar memanas pada Senin, 23 Maret 2026, setelah Roy mengkritik keras langkah Rismon yang meminta maaf langsung kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo demi menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Perubahan sikap Rismon dari penuding ijazah palsu menjadi pihak yang mengakui ijazah tersebut asli dinilai mengubah peta hukum kasus yang selama ini bergulir.

"Aduh aku kasihan terus terang sebagai sahabat saya. Saya enggak mengatakan bekas sahabat ya, sahabat saya, saya kasihan kepada Rismon yang harus melakukan rotasi sefatal itu," ungkap Roy, Senin (23/3/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribun Solo.

Menurut Roy, permintaan maaf tersebut tidak perlu dilakukan hanya untuk mendapatkan penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ).

"Ini fatal beneran dia. Kenapa? Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saja bisa kalau cuman mau mendapatkan RJ, tanpa minta maaf. Dia dia kan ngakunya enggak minta maaf," jelas Roy.

TAK SEJALAN - Aksi saling balas dilakukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar setelah keduanya tak sejalan di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
TAK SEJALAN - Aksi saling balas dilakukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar setelah keduanya tak sejalan di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Kolase Tribunnews/youtube balige academy)

Roy menambahkan, baik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih terhormat ketimbang Rismon.

"Masih punya pride, masih bisa mendongakkan sedikit kepala, artinya dia masih bisa teriak lah dan masih bisa menyampaikan pikiran-pikirannya, tidak malu benar gitu loh, tidak jatuh-jatuh benar namanya. Rismon tuh kenapa harus sampai minta maaf aja semaaf-maafnya, sejatuh-jatuhnya," ucap Roy.

Diketahui, Rismon Sianipar berbalik berada di kubu Jokowi setelah meminta maaf mengakui ijazah Presiden ke-7 RI itu asli.

Baca juga: Rismon Sianipar Tinggalkan Kubu Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, Dian PSI Ungkap Alasan di Baliknya

Beda Sikap Rismon vs Eggi Sudjana Minta RJ

Jika dibandingkan, terdapat perbedaan sikap hukum antara Rismon Sianipar dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam menghadapi laporan terkait tudingan ijazah Jokowi.

Berikut perbandingannya:

1. Eggi Sudjana

  • Posisi awal: Menuding ijazah Jokowi palsu.
  • Sikap hukum: Menempuh jalur penyelesaian hukum melalui Restorative Justice.
  • Sikap terhadap Jokowi: Tidak meminta maaf secara langsung.
  • Analisis: Menurut Roy Suryo, Eggi masih mempertahankan posisi dan argumennya tanpa harus melakukan pengakuan publik.

2. Damai Hari Lubis

  • Posisi awal: Menuding ijazah Jokowi palsu.
  • Sikap hukum: Menempuh jalur Restorative Justice.
  • Sikap terhadap Jokowi: Tidak meminta maaf secara langsung.
  • Analisis: Jalur damai ditempuh tanpa pernyataan pengakuan kesalahan secara terbuka.

3. Rismon Sianipar

  • Posisi awal: Peneliti dan penulis utama Jokowi’s White Paper.
  • Sikap hukum: Memilih Restorative Justice.
  • Sikap terhadap Jokowi: Meminta maaf langsung dan mengakui ijazah Jokowi asli.
  • Analisis: Menurut Roy Suryo, langkah ini disebut sebagai “rotasi fatal” karena mengubah posisi hukum dan posisi publik secara total.

Roy Suryo menilai permohonan maaf Rismon sebagai langkah fatal karena secara hukum dapat menutup peluang pembuktian materiil yang sebelumnya mereka perjuangkan bersama.

Dalam perkara pencemaran nama baik, pengakuan dan permintaan maaf dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan kesalahan yang melemahkan posisi jika perkara berlanjut ke pengadilan.

Memahami Restorative Justice dalam Kasus ITE/Pencemaran Nama Baik

KUNJUNGI JOKOWI - Kolase foto Rismon Sianipar (kiri) dan Eggi Sudjana (kanan) saat diwawancarai di Metro TV. Mereka sama-sama mendatangi Jokowi di Solo untuk berdamai kasus ijazah.
KUNJUNGI JOKOWI - Kolase foto Rismon Sianipar (kiri) dan Eggi Sudjana (kanan) saat diwawancarai di Metro TV. Mereka sama-sama mendatangi Jokowi di Solo untuk berdamai kasus ijazah. (Kolase Youtube Metro TV)

Dalam kasus pencemaran nama baik, kepolisian memang mengedepankan pendekatan restorative justice berdasarkan Surat Edaran Kapolri tentang penanganan perkara UU ITE.

Dalam aturan tersebut, penyelesaian perkara diutamakan melalui mediasi dan perdamaian antara pelapor dan terlapor, bukan langsung melalui proses pidana.

Restorative justice pada dasarnya merupakan penyelesaian perkara dengan cara damai melalui kesepakatan kedua belah pihak dengan tujuan memulihkan keadaan, bukan menghukum pelaku.

Banyak masyarakat mengira restorative justice harus diawali dengan permintaan maaf terbuka.

Padahal dalam praktik hukum, yang menjadi syarat utama adalah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Perdamaian bisa dilakukan melalui mediasi, pernyataan damai, atau pencabutan laporan.

Artinya, secara hukum, restorative justice tidak selalu mensyaratkan permintaan maaf terbuka di depan publik. Inilah yang menjadi dasar argumen Roy Suryo bahwa langkah Rismon meminta maaf langsung bisa dianggap sebagai pilihan yang tidak wajib secara hukum, bahkan berisiko terhadap posisi hukum dan reputasi.

Dampak Terhadap Kasus “Jokowi’s White Paper”

Perubahan sikap Rismon menjadi sorotan karena sebelumnya ia merupakan penulis utama dalam buku Jokowi's White Paper yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

Rismon mengklaim bahwa Roy Suryo hanya menulis 50 halaman dari total sekitar 700 halaman dalam buku tersebut.

"Tulisan Anda 50 halaman pertama yang pada buku Jokowi's White Paper yang Anda kirimkan berupa tulisan dalam WA (WhatsApp), bukan lampiran dalam (format) Word Document."

"Kemudian saya lakukan export, saya kopi pesan-pesan Anda tersebut yang dikirimkan Bu Tifa, lalu saya kirimkan ke email lalu saya tata dalam bentuk Word Document. Saya lay out sendiri, saya melakukannya untuk Anda," katanya dikutip dari YouTube Balige Academy, Rabu (18/3/2026).

Rismon juga menilai tulisan Roy Suryo terkait ijazah Jokowi tidak layak dianggap sebagai hasil riset ilmiah.

"Itu (tulisan Roy Suryo) hanyalah menceritakan kejadian-kejadian yang menurut saya itu seperti kerja jurnalistik," tuturnya.

Rismon juga menyebut bahwa Roy tidak menjelaskan secara rinci terkait proses penelitiannya menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dan gradien analysis sehingga bisa menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.

"Apa yang Anda tuliskan hanyalah sekadar produk atau output dari software yang Anda gunakan yang tidak Anda jelaskan bagaimana parameter cunny itu dilakukan, bagaimana threshold itu Anda lakukan."

"Di sinilah tidak ada nilai keilmiahan yaitu hanya sekadar memasukkan citra digital masukan ke dalam sebuah software lalu Anda katakan itu ilmiah," katanya.

Rismon mengatakan Roy Suryo tidak menjelaskan proses penelitiannya tersebut karena tak memahami ilmu matematika yang menurutnya menjadi ilmu dasar dalam bidang digital image processing.

"Dan saya mencurigai adanya afiliasi politik, makannya saya keluar dari kasus ini. Anda mendompleng tulisan saya 480 halaman itu. Ini yang saya tidak suka," tegasnya.

Karena Rismon disebut sebagai penulis utama sekitar 480 halaman, pengakuannya bahwa ijazah Jokowi asli secara otomatis melemahkan kredibilitas buku Jokowi’s White Paper yang sebelumnya dijadikan dasar tudingan ijazah palsu.

Perseteruan antara Roy Suryo dan Rismon Sianipar kini bukan lagi sekadar soal ijazah Jokowi, melainkan telah berkembang menjadi persoalan integritas peneliti dan strategi hukum.

Langkah Rismon meminta maaf memang dapat membuka jalan restorative justice dan menghindari proses pidana, namun dari sudut pandang strategi hukum dan posisi publik, langkah itu dianggap Roy sebagai “fatal” karena menutup ruang pembuktian materiil yang sebelumnya mereka perjuangkan bersama.

Kasus ini menunjukkan bahwa dalam perkara pencemaran nama baik dan UU ITE, bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal strategi hukum, reputasi, dan konsekuensi dari setiap langkah hukum yang diambil.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.