Keenan Nasution Blak-blakan Ungkap Alasan Cabut Kasasi Gugatan Lagu Nuansa Bening Vidi Aldiano
Abdul Rosid March 26, 2026 06:01 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Keputusan mengejutkan datang dari Keenan Nasution yang resmi mencabut kasasi dalam perkara gugatan lagu “Nuansa Bening”. 

Langkah ini diambil di tengah perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano.

Pencabutan kasasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Rabu (25/3/2026) malam.

Dalam keterangannya, Minola menjelaskan bahwa Keenan bersama rekannya, Rudi Pekerti, sepakat menghentikan proses kasasi yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Ayah Vidi Aldiano Ungkap Lebaran Kali Ini Tanpa Tema, Rayakan Idul Fitri Bareng Sheila Dara

Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum perkara perdata tersebut tidak otomatis gugur, walaupun pihak tergugat telah meninggal dunia.

Alasan utama di balik keputusan ini disebut murni karena pertimbangan kemanusiaan. Keenan memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum sebagai bentuk empati terhadap situasi yang terjadi.

"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami," ujar Minola Sebayang melalui sambungan Zoom pada Rabu (25/3/2026).

Minola menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena tekanan publik ataupun kekhawatiran akan hasil di tingkat kasasi. Ia menyebut, niat untuk menghentikan proses hukum sebenarnya sudah ada sejak lama.

Di sisi lain, pihak Keenan juga meluruskan anggapan bahwa mereka telah mengalami kekalahan hingga tiga kali dalam perkara ini. Menurut Minola, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Ia menjelaskan bahwa putusan sebelumnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena alasan administratif, bukan karena kalah dalam pokok perkara.

"Ini saya luruskan dulu. Ini yang suka keliru di media itu kan, meneruskan gugatan, pencabutan gugatan. Ini bukan pencabutan gugatan dan juga bukan penerusan gugatan. Jadi yang betul itu adalah, setelah adanya putusan di Pengadilan Niaga, putusannya adalah NO," ungkapnya.

Ia mengaku bingung dengan anggapan bahwa pihaknya telah mengalami kekalahan hingga tiga kali. 

Menurutnya, proses hukum yang dijalani sebenarnya baru berlangsung satu kali di tingkat pertama, yakni di Pengadilan Niaga, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pengajuan kasasi. 

Ia pun mempertanyakan asal-usul narasi tersebut karena merasa tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang sebenarnya.

"Prosesnya ini baru satu kali. Gimana tiga kali kalahnya? Nggak ngerti juga ya, kenapa kok ada statement tiga kali kalah itu seperti apa? Orang prosesnya baru satu kali di Pengadilan Niaga, terus kemudian kita Kasasi," sambungnya.

Sementara itu, kasus gugatan lagu "Nuansa Bening" melibatkan pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melawan penyanyi Vidi Aldiano terkait pelanggaran hak cipta dan royalti.

Gugatan perdata senilai lebih dari Rp24 miliar (hingga Rp28,4 miliar) muncul karena penggunaan lagu secara komersial selama 16 tahun (2008-2024). 

Kasus ini sempat bergulir di PN Niaga Jakarta Pusat sebelum akhirnya dicabut pada Maret 2026 menyusul wafatnya Vidi Aldiano.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.