"Proses perkara (UU ITE) bule itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah penetapan tersangka,"
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres Lotara), Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seorang bule Prancis berinisial LR alias Ali terkait video dirinya yang menyebut keterlibatan Kapolda NTB dalam peredaran narkoba.
"Proses perkara (UU ITE) bule itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah penetapan tersangka," kata Kepala Satresnarkoba Polres Lotara AKP I Nyoman Diana Mahardika melalui sambungan telepon, Kamis.
Dengan menyampaikan hal tersebut, ia memastikan bahwa pernyataan LR dalam video dirinya berdurasi 2 menit dan 20 detik tersebut tidak benar.
Dalam video, LR mengaku kehilangan uang Rp12,8 miliar. Namun, LR tidak menjelaskan adanya korelasi uang yang hilang dengan kasus narkoba.
Nyoman Diana menegaskan bahwa video tersebut sudah cukup lama beredar di media sosial dan pihaknya sudah lebih dahulu meminta klarifikasi kepada LR.
Ia menerangkan, dari hasil pendalaman keterangan LR, tidak ditemukan bukti yang menyebut nama Kapolda NTB saat masih dijabat Hadi Gunawan terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.
Begitu juga keterlibatan sejumlah anggota yang terlibat dan nama seseorang berinisial MJ yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air).
"Baik oleh propam atau reskrim sudah melakukan pendalaman, tapi tidak ada bukti yang menguatkan," ujarnya.
Selain berstatus tersangka di kasus ITE, Polres Lombok Utara juga menetapkan LR sebagai tersangka dalam keterlibatan di kasus narkoba.
Nyoman Diana menerangkan bahwa pihaknya lebih dahulu menetapkan LR dalam status tersangka di kasus narkoba.
Bule Prancis tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dalam penangkapan bersama satu orang warga lokal di wilayah Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
"Proses penyelidikan sudah berjalan dan kami sudah melakukan penahanan terhadap dua orang. Dan saat ini, bule sudah kami lakukan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa)," ucap dia.






