TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Vonis korupsi jalan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendy Siregar, akan dibacakan pada Kamis (2/4/2026).
Dari Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP) Pengadilan Medan, Sidang Topan dan Rasuli Efendy Siregar terregistrasi dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
"Pembacaan vonis pada Kamis 2 April 2026," tulis keterangan di SIPP Medan, seperti yang diliat Tribun Medan, Kamis (26/3/2026).
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa keduanya menerima suap dan janji penerimaan fee proyek dari kontraktor Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.
Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar Jaksa KPK diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.
Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Maddison yang tak lain merupakan Ketua PN Medan.
Kemudian hakim anggota adalah Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam korupsi jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar, Topan dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Topan Ginting terbukti menerima suap sebesar Rp 50 juta. Uang itu dititipkan melalui ajudannya bernama Aldi Yudistira.
Topan dijerat tindak pidana secara bersama-sama yang dilakukan atas kewenangannya sebagai Kepala Dinas, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gunung Tua Sumatera Utara (Sumut), Rasuli Efendi Siregar dituntut empat tahun penjara.
Rasuli disebut menerima uang senilai Rp250 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP.
Rasuli juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari jika denda tidak dibayar.
(cr17/tribun-medan.com)