BANGKAPOS.COM - Penyusunan Perda IPR Babel dipastikan segera rampung dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum pertambangan rakyat.
Ketua Pansus IPR, Imam Wahyudi, menegaskan jaminan reklamasi menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pemohon izin.
"Jadi kalau belum ada jaminannya IPR, maka belum bisa atau tidak dikeluarkan izinnya," ujar Imam kepada Bangkapos.com, Kamis (26/3/2026).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan penataan lingkungan di Bangka Belitung berjalan lebih konsisten dan bertanggung jawab.
DPRD Babel menjadwalkan pembahasan intensif pasal-pasal krusial tersebut pada bulan April 2026 mendatang.
Tim Pansus juga akan berkonsultasi dengan Bappebti dan Kementerian Perdagangan untuk mempertajam regulasi distribusi hasil tambang.
Perda IPR Babel tidak hanya mengatur prosedur administratif, tetapi juga memuat sanksi pidana yang sangat berat.
Imam Wahyudi mengungkapkan bahwa denda bagi perusak lingkungan akan merujuk pada Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku.
"Dendanya bukan Rp20 juta, tetapi dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup pun minimal Rp1 miliar," jelas Imam mengenai sanksi finansial.
Selain denda materi, pelanggar juga terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin permanen agar tidak bisa menambang lagi.
Langkah preventif ini diambil demi melindungi masa depan generasi mendatang dari kerusakan ekosistem yang sudah akut.
Pemerintah Daerah dan Pusat akan berbagi peran dalam pembinaan serta pengawasan aktivitas tambang di lapangan.
Pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Babel tetap mengacu pada regulasi resmi dari Pemerintah Pusat.
Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiyansyah, menyebut Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 sebagai landasan utama kebijakan.
Dokumen tersebut mengatur secara rinci mengenai pembagian zona dan batas luas lahan untuk para pemegang izin.
"Luas wilayah untuk satu IPR perseorangan paling luas 5 hektare, sedangkan koperasi maksimal 10 hektare," kata Reskiyansyah.
Meskipun mengacu pada pusat, Perda IPR Babel akan menyesuaikan aturan teknis dengan karakteristik unik setiap daerah.
Penyesuaian ini mencakup detail kewajiban lingkungan yang belum terakomodasi secara spesifik dalam Keputusan Menteri tersebut.
Pemerintah Provinsi berharap regulasi baru ini mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi rakyat dengan kelestarian alam lingkungan.
Kepastian hukum mengenai lokasi dan titik koordinat tambang akan menjadi prioritas utama dalam draf Perda tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup melalui sektor timah dengan cara yang lebih aman dan tertib.
"Kita ingin meminimalisir dampak kerusakan lingkungan. Jadi tidak hanya bicara ekonomi, tapi juga keberlanjutan," pungkas Reskiyansyah.
Dengan sinergi aturan pusat dan daerah, masa depan pertambangan rakyat di Babel diharapkan menjadi lebih terarah.
Akademisi Universitas Pertiba, Dr. Juhari, menilai penerbitan IPR Babel adalah solusi konkret untuk menekan praktik tambang ilegal.
"Melalui IPR ini diharapkan bisa bertransformasi menjadi legal sehingga lebih tertata," ungkap Juhari mengenai dampak regulasi tersebut.
Legalisasi ini memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan ketat sekaligus memasukkan hasil tambang ke dalam sistem ekonomi daerah.
Sebelumnya Gubernur Hidayat Arsani menyebutkan setiap titik IPR di Bangka Tengah nantinya akan memiliki luas lahan sekitar 10 hektare.
Kehadiran izin resmi ini membuat masyarakat bisa bekerja dengan rasa aman tanpa perlu khawatir terhadap penertiban aparat.
Pemerintah optimistis legalitas ini akan memperkuat sektor unggulan daerah di samping sektor pertanian dan kelautan.
Penerbitan 260 IPR di Bangka Tengah diprediksi akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi lokal.
Dr. Juhari menghitung potensi penyerapan tenaga kerja bisa mencapai ribuan orang jika satu titik izin melibatkan puluhan pekerja.
"Ini tentu lebih baik daripada menganggur, karena ada potensi penghasilan di situ," jelasnya terkait solusi pengangguran. (bangkapos.com/ Rizky Irianda Pahlevy, Erlangga)