TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengalihan tahanan rumah terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai langkah strategi.
"Saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan, khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: MAKI Surati DPR Minta Bentuk Panja Dalami Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut
Langkah itu merupakan keputusan KPK sebagai lembaga, bukan penyidik.
Pun dalam hal mengambil tindakan tahanan rumah tersebut, Asep menegaskan bahwa KPK tidak melakukan secara diam-diam.
Baca juga: Kasus Korupsi Gus Yaqut, MAKI Gugat Praperadilan KPK jika Berkas Tak Dilimpahkan dalam Sebulan
Ia juga menekankan tidak ada intervensi dari pihak luar.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Boyamin menyebut ada pihak yang mengintervensi KPK terkait pengalihan tahanan rumah Yaqut.
"Sebenarnya ada, tapi itu masih dugaan. Saya berharap nanti dipanggil oleh Dewan Pengawas KPK dan akan saya sampaikan urut-urutannya, rangkaiannya, dugaan intervensi dari pihak luar itu seperti apa," kata Boyamin di Gedung KPK, Rabu (25/3/2026).
Namun Boyamin mengaku tak bisa menyampaikan lebih lanjut siapa sosok yang melakukan intervensi. Ia menyerahkannya seluruh prosesnya kepada Dewas KPK.
Di satu sisi ia menegaskan ihwal pelapornya bukan dalam bentuk kelompok organisasi masyarakat atau ormas.
Baca juga: KPK Dalami Peran Gus Yaqut Saat Jadi Menag dalam Mekanisme Penyelenggaraan Haji
"Bukan ormas. Pokoknya orang yang diduga mampu melakukan intervensi," tuturnya.
Karena itu, MAKI meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan pengalihan penahanan tersebut.
Boyamin juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalian penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan internet tersebut kepada Dewan Pengawas KPK" ucap Boyamin.