Surat Pengunduran Kades Jada Bahrin Tak Digubris Bupati Fery Insani: Masalah Ini Saya Ambil Alih!
Rusaidah March 26, 2026 09:23 PM

 

BANGKAPOS.COM – Surat pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Jada Bahrin, Asari tak digubris Bupati Bangka Fery Insani.

Fery Insani dengan tegas mengatakan tidak akan menandatangani SK surat tersebut.

Diketahui, Asari mendadak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Pengunduran dirinya melalui secarik kertas yang ditandatanganinya di atas meterai.

Menyikapi adanya surat pengunduran diri Asari sebagai Kades Jada Bahrin, rombongan pejabat daerah Pemerintah Kabupaten Bangka langsung mendatangi kediamannya untuk meminta klarifikasi.

Baca juga: Beredar di Sosial Media, Begini Isi Surat Asari Mundur dari Jabatan Kades Jada Bahrin Bangka

Tampak hadir langsung Bupati Bangka Fery Insani ditemani oleh Camat Merawang Arie Pamungkas, Kapolsek Merawang Iptu M. Ryan Nofiandy dan Plh Kasatpol PP Bangka Achmad Suherman.

SUIRAT PENGUNDURAN DIRI – Asari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Tampak surat pengunduran diri yang telah ditandatangani di atas meterai beredar di platform sosial media.
SUIRAT PENGUNDURAN DIRI – Asari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Tampak surat pengunduran diri yang telah ditandatangani di atas meterai beredar di platform sosial media. (Istimewa/Dok. Kades Jada Bahrin)

“Saya tidak mengizinkan untuk mengundurkan diri, enggak saya tandatangani SK-nya. Nanti kita cari solusinya, biar saya yang menjelaskan ke masyarakat. Masalah ini biar saya ambil alih,” kata Bupati Bangka, Fery Insani.

Polemik Tambang Ilegal 

Bukan tanpa alasan, surat pengunduran diri itu ditandatanganinya lantaran adanya polemik tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Desa Jada Bahrin, Kacamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Diakui Asari, alasan dia membuat pengunduran diri tersebut dilakukan karena dirinya dihadapkan pada dua pilihan sulit.

Sebab, ada sejumlah masyarakat yang menurutnya memprovokasi supaya penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan dengan cara membakar TI rajuk ilegal yang jumlahnya ratusan unit.

Selain itu, jika tidak ingin menertibkan tambang ilegal, dirinya diminta oleh sejumlah masyarakat penambang lainnya untuk mengizinkan aktivitas pertambangan ilegal.

Baca juga: Daftar 3 Komandan Kapal Perang Resmi Diganti: Brawijaya-320, I Gusti Ngurah Ra-332, Yos Sudarso-353

“Saya enggak mau karena dua-duanya itu salah secara hukum. Makanya saya mengundurkan diri saja,” kata Asari kepada Bangkapos.com, Kamis (26/3/2026).

Isi Surat Pengunduran Asari

Dengan ini menyatakan bahwa saya mengundurkan diri dari jabatan saya selaku Kepala Desa Jada Bahrin, dengan mempertimbangkan kondisi Penambangan Timah Ilegal yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini di Kawasan Hutan Desa (Aset Desa) dan Daerah Aliran Sungai Jada Bahrin. 

Berbagai upaya pencegahan agar aktifitas Tambang Timah Ilegal dihentikan sudah maksimal dilakukan dengan berkoordinasi dan menyampaikan permohonan penertiban tambang timah illegal kepada pihak dan instansi yang berwenang sudah saya lakukan atas nama Pemerintah Desa Jada Bahrin bersama masyarakat. 

Setelah melaksanakan musyawarah desa terkait upaya bersama terkait tindakan terhadap tambang timah illegal di kawasan hutan desa yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda pada Tanggal 23 Maret 2026, bahwa Saya tidak menyanggupi dan tidak membenarkan kemauan/tindakan masyarakat terhadap aktifitas tambang timah illegal di kawasan hutan desa yaitu:

1. Agar melakukan penertiban bersama masyarakat dengan membakar ponton TI Rajuk yang masih beraktifitas berada dalam Kawasan Hutan Desa, tapi hal itu tidak saya lakukan karena menghindari terjadinya konflik anarkis antara masyarakat dengan penambang, karena hal itu salah menurut hukum dan tata perundang-undangan yang berlaku;

2. Jika aktifitas TI Rajuk di Kawasan Hutan Desa tidak bisa ditertibkan/dihentikan dengan cara tersebut diatas, Agar Kepala Desa bisa memberikan izin aktifitas tambang illegal di kawasan hutan desa, dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati masyarakat, namun saya selaku Kepala Desa tidak bisa memenuhi keinginan para penambang tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan dan pengelolaan aset desa, akan berdampak kurang baik dan berbenturan dengan aturan hukum dalam hal pertambangan.

Saya selaku kepala desa tetap konsisten dengan proses Usulan WPR yang sudah diajukan melalui forum musyawarah desa sampai terbitnya izin WPR dan IPR oleh Pemerintah, namun hal itu tidak menjadi keputusan bersama masyarakat dalam musyawarah desa yang dilaksanakan Tanggal 23 Maret 2026, maka Terhitung Mulai Hari Selasa Tanggal 24 Maret 2026 Sampai Dengan Habis Masa Periode Jabatan Kepala Desa Jada Bahrin Tanggal 30 November 2029, Saya Mengundurkan Diri Dan Tidak Menjabat Lagi Sebagai Kepala Desa Jada Bahrin Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka

Demikianlah Surat Pernyataan Pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya, dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Koordinasi dengan Aparat Polisi

Diakuinya, dirinya sudah lelah menghadapi polemik tambang timah ilegal di DAS dan hutan Desa Jada Bahrin tersebut.

Bahkan, siang dan malam kadang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang timah ilegal dan langsung turun ke lokasi untuk memberikan himbauan.

Baca juga: Sosok 2 Petugas Lapas Gagalkan Modus Cumi Berisi Sabu, Curiga Suami Istri Bawa Titipan ke Napi

Dirinya rutin berkoordinasi dengan Polsek Merawang, Polres Bangka maupun Polda Babel.

“Dari Polsek, Polres, Polda udah beberapa kali turun ke lokasi untuk menertibkan dan memberikan himbauan. Tapi yang namanya penambang juga balik-balik lagi (menambang ilegal-red),” jelasnya.

Lebih lanjut, Asari menyebut bahwa dirinya telah meminta masyarakat yang ingin menambang untuk sabar menunggu terbitnya WPR.

“Saya ini tidak anti tambang, tapi saya sudah lelah. Maksud saya tunggu lah dulu WPR itu, memang prosesnya panjang,” ungkapnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.