Grid.ID – Drama perseteruan antara Ressa Rizky Rosano dan sosok yang diakui sebagai ibu kandungnya, penyanyi Denada Tambunan, masih bergulir. Meski sempat dikabarkan menempuh jalan damai atau islah saat momen Lebaran, namun hubungan antar kuasa hukum kedua belah pihak justru meruncing.
Ronald, tim kuasa hukum Ressa Rizky Rosano, secara blak-blakan melontarkan kritik terhadap pengacara pihak Denada. Ronald menilai pihak lawan tidak memahami prosedur hukum dasar, terutama terkait rencana pencabutan perkara di pengadilan.
"Katanya dia mau melakukan pencabutan, loh dia itu tergugat. Mana ada tergugat itu bisa melakukan pencabutan perkara? Gimana dia? Harus sekolah dulu dia itu," kata Ronald dalam wawacara via Zoom, Kamis (26/3/2026).
Kemarahan tim hukum Ressa bukan tanpa alasan. Ronald merasa pihak lawan terlalu banyak bicara di media mengenai fakta-fakta yang seharusnya dibuktikan di persidangan, bukan diumbar ke publik saat proses mediasi sedang berjalan.
Tanpa ragu, ia bahkan menyentil kualitas intelegensi dan pemahaman hukum pengacara Denada.
"Ya, mohon maaf ya kalau kita berbicara tentang konteks kualitas apa namanya, dialektika, ya saya pikir ya dia perlu sekolah lagi lah kalau ngomong gitu lah. Gitu loh," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Denada melalui kuasa hukumnya sempat menyinggung soal adanya oknum yang meminta uang fantastis senilai Rp 7 Miliar dalam kasus ini. Namun, hal ini langsung dibantah mentah-mentah oleh Ronald.
Ia menegaskan bahwa isu tersebut hanya akan memperkeruh suasana yang sebenarnya sudah mulai mendingin di tingkat keluarga.
"Gak pernah ada itu. Jangan memperkeruh situasi, ini sudah dingin semua," tegasnya.
Ronald juga menambahkan bahwa meskipun ada pembicaraan damai, bukan berarti pihaknya mengakui tudingan-tudingan miring tersebut.
"Bukannya saya mengakui kebenarannya, tidak. Kita juga bisa membantah semuanya. Tetapi kan fasenya kan bukan di situ lagi," tandas Ronald.
Adapun kasus ini bermula saat Ressa Rizky Rosano muncul ke publik dengan pengakuannya sebagai anak kandung Denada yang selama ini disembunyikan di Banyuwangi. Perjuangan Ressa untuk mendapatkan pengakuan hukum pun berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp 7 miliar.
Setelah melalui dinamika yang alot, Denada akhirnya mengakui secara lisan bahwa Ressa memang benar anak kandungnya. Pengakuan ini sempat menjadi momen haru yang diharapkan menjadi akhir dari konflik hukum.