Tetap Vokal Kritik Ijazah Jokowi Pasca-Ramadan, Dokter Tifa Bantah Isu Dirinya Mundur
Kharisma Tri Saputra March 26, 2026 08:45 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Membantah isu dirinya mundur dari polemik ijazah Presiden ke-7 Ri Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Menepis anggapan bahwa sikapnya mereda, ia menegaskan tetap akan vokal melanjutkan kritik setelah bulan Ramadan.

Memperkuat posisinya sebagai salah satu pengkritik paling konsisten dalam isu ijazah Jokowi yang terus menjadi sorotan publik, pernyataan ini.

Isu mundurnya Dokter Tifa dari polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat ramai diperbincangkan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Spekulasi tersebut muncul setelah sosok yang dikenal sebagai dr. Tifa itu terlihat jarang tampil di media maupun media sosial, sehingga memunculkan dugaan bahwa dirinya menghentikan perjuangannya atau bahkan “merapat” ke Solo.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah melalui klarifikasi yang disampaikan oleh Refly Harun.

Menurut Refly, absennya dr. Tifa dari ruang publik bukan karena mundur, melainkan karena fokus menjalankan ibadah di 10 hari terakhir Ramadan 2026.

“Akhirnya beredarlah spekulasi bahwa saya diam-diam ke Solo menghadap Raja Jawa untuk mengharapkan pengampunan,” ujar Refly membacakan pernyataan dr. Tifa.

Dalam penjelasannya, dr. Tifa mengaku sengaja menarik diri sementara dari berbagai aktivitas publik demi memperdalam ibadah.

“Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan, saya ingin memusatkan diri pada ibadah,” tulisnya.

Bantah Merapat ke Solo

Meski sempat tidak muncul ke publik, dr. Tifa menegaskan dirinya tidak berhenti menyuarakan kritik, termasuk terkait isu ijazah Jokowi.

Ia bahkan memperkenalkan buku terbarunya berjudul Otak Politik Jokowi (OPJ) yang mengulas pendekatan neuropolitik terhadap kepemimpinan Jokowi, termasuk isu pendidikan hingga kebijakan publik.

“Siapa bilang Dr. Tifa quit?” tulisnya di media sosial.

Buku tersebut juga mendapat pengantar dari Rocky Gerung.

Kritik Tetap Berlanjut

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui Refly, dr. Tifa juga menyoroti praktik kekuasaan yang dinilai cenderung melemahkan pihak-pihak yang kritis.

“Cara-cara yang digunakan tidak lagi mencerminkan etika seorang negarawan,” ujar Refly menyampaikan pesan tersebut.

Ia menegaskan bahwa polemik yang berkembang sebenarnya dapat diselesaikan secara terbuka.

“Jika memang tidak ada yang disembunyikan, cukup tunjukkan saja di depan publik atau di pengadilan,” tegasnya.

Singgung Sikap Rismon Sianipar

Di sisi lain, dr. Tifa juga menyoroti langkah Rismon Sianipar yang memilih menempuh jalur restorative justice setelah mengakui keaslian ijazah Jokowi.

Ia mengaku tidak berada dalam posisi yang sama dan menyayangkan keputusan tersebut.

“Terus terang saya menyesalkan langkah tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, dr. Tifa mengaku memahami bahwa setiap individu bisa menghadapi tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menutup pernyataannya, dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari sikap yang diyakininya.

“Perjuangan ini mungkin tidak mudah. Namun saya percaya, kebenaran tidak membutuhkan keramaian. Ia hanya membutuhkan keteguhan,” pungkasnya.

Jokowi Buka Peluang Restorative Justice untuk dr Tifa, Roy Suryo Tak Masuk Syarat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut membuka ruang penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah nama.

Kesempatan tersebut, menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Namun, peluang serupa tidak berlaku bagi Roy Suryo.

“Pak Jokowi terbuka memberikan maaf melalui RJ kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat, kecuali Roy Suryo,” ujar Andi, Senin (23/3/2026).

Dua Klaster Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu mengajukan RJ sehingga status tersangkanya dicabut.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa.

Rismon sendiri kini telah mengajukan RJ dan meminta maaf, sekaligus mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Alasan Roy Suryo Tak Dapat RJ

Andi menjelaskan, Roy Suryo tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan restorative justice karena memiliki riwayat pidana sebelumnya.

“Roy Suryo itu residivis, pernah dihukum dalam kasus sebelumnya, jadi tidak bisa masuk dalam tahapan RJ,” tegasnya.

Sebaliknya, dr Tifa dinilai masih memiliki peluang karena tidak memiliki catatan pidana.

“Dia tidak punya rekam jejak pidana, sehingga masih bisa mendapatkan kesempatan RJ,” tambah Andi.

Baca juga: Andi Azwan Minta Dokter Tifa Ajukan RJ, Pengacara: Wujud Jokowi Tak Yakin Kasus Ijazah Disidangkan

Jokowi Dinilai Pemaaf

Menurut Andi, sikap Jokowi menunjukkan karakter sebagai negarawan yang terbuka terhadap penyelesaian damai dan bukan sosok pendendam.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap penting untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi secara terbuka di hadapan publik.

“Pak Jokowi tetap membutuhkan ruang pembuktian di pengadilan agar tidak ada lagi polemik di kemudian hari,” ujarnya.

Roy Suryo Tolak Damai

Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan tidak membutuhkan permintaan maaf maupun penyelesaian melalui RJ.

Ia menyatakan tetap pada pendiriannya dan siap melanjutkan proses hukum.

“Saya tidak butuh maaf, tidak perlu restorative justice,” kata Roy dalam pernyataannya.

Roy juga menyebut kasus tersebut akan terus berjalan dan tidak bisa dihentikan hanya dengan permintaan maaf dari pihak lain.

Dengan dinamika yang terus berkembang, kasus tudingan ijazah ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah hukum dan kemungkinan penyelesaian melalui jalur damai.

Rismon Sianipar Ubah Pernyataan Soal Ijazah Jokowi

Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, mengubah pernyataannya. Ia kini menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Perubahan sikap tersebut menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Rismon dikenal sebagai pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu.

Meski demikian, kubu Jokowi menegaskan tidak membutuhkan pencabutan atau pembatalan keterangan Rismon dalam persidangan.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya sejak awal telah keberatan dengan keterangan Rismon dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Solo.

“Masalah Rismon sebagai ahli dalam memberikan keterangan di persidangan, kami tidak akan menanggapi. Kami tidak membutuhkan sikap saudara Rismon untuk menganulir di dalam persidangan,” ujar Irpan, Selasa (17/3/2026).

Pernah Jadi Saksi Ahli

Sebelumnya, Rismon diketahui sempat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari pihak penggugat dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri Solo pada 18 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, ia bersama sejumlah pihak seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menyampaikan pandangan yang meragukan keaslian ijazah Jokowi.

Namun, menurut Irpan, keterangan yang disampaikan Rismon saat itu tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Dinilai Bagian dari Pembelaan Diri

Irpan menilai, pernyataan Rismon di persidangan merupakan bagian dari strategi pembelaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

“Sehingga apa yang disampaikan di persidangan ini merupakan awal atau persiapan untuk pembelaan diri terhadap statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.

Dengan perubahan pernyataan Rismon yang kini mengakui keaslian ijazah Jokowi, kubu Presiden tetap pada sikap awal bahwa proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme tanpa dipengaruhi dinamika pernyataan pihak tertentu.

Kasus ini pun masih terus menjadi perhatian publik, seiring berkembangnya proses hukum dan perbedaan pandangan di antara pihak-pihak yang terlibat.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.