Diserang Brutal di Jalan Sepi, Buruh di Sumedang Babak Belur Jelang Salat Id, Motornya Dibakar
Dedy Herdiana March 26, 2026 11:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Berkendara pada dini hari seorang buruh di Kecamatan Cimalaka berubah menjadi peristiwa buruk. Di jalan yang sepi, ia disergap sekelompok orang, dikeroyok secara brutal, hingga sepeda motornya dibakar di tempat, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Padahal waktu tersebut tinggal beberapa jam lagi menjelang salat Idulfitri.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Cimalaka–Tanjungkerta, tepat di depan Puskesmas Cimalaka, Desa Licin. Korban, Peris Muhamad Rohyan (31) adalah warga Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka. Dia mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tangan.

Saat kejadian, korban bersama seorang rekannya tengah dalam perjalanan membeli air mineral. Namun di tengah perjalanan, keduanya sempat melintasi sekelompok orang yang berdiri di badan jalan sambil membawa balok kayu, botol, dan batu.

Situasi berubah mencekam ketika korban kembali melintasi lokasi yang sama. Sepeda motor yang dikendarainya tiba-tiba mengalami kendala hingga terjatuh. Dalam kondisi tak berdaya, korban langsung diserang.

Baca juga: Truk Angkut Gas LPG 3 Kg Terbakar Hebat di Sukabumi, Api Membumbung Tinggi hingga Picu Macet 3,4 Km

Sekelompok orang itu menghampiri dan mengeroyok korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Tak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibakar di lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka parah kemudian dilarikan ke RS Cimalaka untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Cimalaka bersama Tim Resmob Polres Sumedang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.

Hasilnya, hanya dalam waktu tiga hari, dua orang pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Selasa (24/3/2026). Keduanya berinisial SL (19) dan NP (24).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, galon kosong, serta pecahan botol minuman keras.

Kapolres Sumedang Sandityo Mahardika melalui Kapolsek Cimalaka,  AKP Muhyidin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Cimalaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.