Grid.ID – Sosok pemuda bernama Ressa Rizky Rosano masih menjadi sorotan. Mengaku sebagai anak kandung Denada yang puluhan tahun "disembunyikan", Ressa pun telah melayangkan gugatan hukum.
Namun, di tengah proses perdamaian yang mulai terjalin sejak momen Lebaran lalu, muncul kabar miring. Pihak Denada melalui kuasa hukumnya sempat menyebut bahwa Ressa sebenarnya tidak mengetahui arah gugatan senilai Rp 7 miliar tersebut.
Menanggapi hal itu, Ronald selaku tim kuasa hukum Ressa Rizky Rosano akhirnya buka suara. Ia memberikan penjelasan teknis mengapa Ressa terlihat "tidak tahu" soal detail materi gugatan tersebut.
Ronald menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum kasus ini, posisi Ressa memang sebagai subjek yang diperjuangkan haknya, namun secara hukum perdata, pemegang kunci gugatan tersebut ada pada orang tua yang membesarkannya.
"Ressa gak tahu memang bisa jadi gak tahu, tetapi yang tahu kan prinsipal yang pertama, prinsipal yang primer, yaitu Mama dan Papa," kata Ronald dalam wawancara via Zoom, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, Ressa fokus pada pengakuan status anak, sementara urusan ganti rugi materiil dan imateriil terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melibatkan hubungan hukum antara Denada dan pihak keluarga yang merawat Ressa sejak kecil.
Sementara, gugatan Rp 7 miliar yang sempat menjadi sorotan itu berakar dari hubungan perikatan masa lalu. Ronald menyebut bahwa urusan teknis gugatan memang lebih banyak dipahami oleh orang tua asuh Ressa.
Ia memaparkan bahwa ada kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi oleh Denada di masa lalu.
"Gugatan itu sebetulnya konteksnya pengakuan anak itu adalah gugatan yang sifatnya itu subsider," jelasnya.
"Hubungan perikatan kemarin itu, itu hubungannya antara Denada dengan Mamae dan Papae. Orang yang menitipkan dengan orang yang menerima penitipan," tambah Ronald.
Seperti diketahui, kemunculan Ressa Rizky Rosano berawal dari pengakuannya yang mencari keadilan dan pengakuan dari Denada. Konflik ini memanas hingga ke meja hijau dengan tuntutan ganti rugi Rp 7 miliar sebagai bentuk kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil selama puluhan tahun.
Meski sempat bersitegang, titik terang mulai muncul. Denada akhirnya mengakui secara lisan bahwa Ressa memang anak kandungnya. Pengakuan ini pula yang mendasari terjadinya pertemuan keluarga saat Idul Fitri tanpa didampingi pengacara.
Ronald menegaskan bahwa meski Ressa tidak mendalami detail pasal-pasal dalam gugatan, bukan berarti ia tidak memiliki pendirian.
"Ressa itu memang nuntutnya pengakuan anak, memang cikal bakal objeknya sesungguhnya kan Ressa," pungkas Ronald.