TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa tahanan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, untuk melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sebelumnya, masa tahanan Sudewo diketahui telah berakhir, pada Jumat (20/3/2026) pekan lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya perpanjangan tersebut saat dikonfirmasi, pada Rabu (25/3/2026).
Budi menjelaskan, langkah perpanjangan penahanan diambil karena proses penyidikan masih terus berlangsung dan membutuhkan waktu tambahan untuk pendalaman kasus.
“Benar, sebelumnya sudah dilakukan perpanjangan. Tentunya mengingat proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Budi.
Namun, hingga saat ini pihak Gedung Merah Putih belum memberikan rincian terkait durasi pasti perpanjangan masa tahanan tersebut.
Sudewo telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sejak 20 Januari 2026, seusai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati.
Masa penahanan Sudewo sempat diperpanjang selama 40 hari, pada 8 Februari 2026, sebelum akhirnya kembali diperpanjang saat ini.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara Sudewo akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Sudewo terjerat kasus dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkap, Sudewo membentuk kelompok yang dikenal sebagai “Tim 8” untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, para calon perangkat desa dipatok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Nilai tersebut diduga merupakan hasil mark-up dari tarif awal yang berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. “Selisih dari tarif tersebut diduga menjadi keuntungan para pelaku,” jelas Asep.
Dalam OTT yang dilakukan KPK, petugas menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar yang dibawa menggunakan karung.
Uang tersebut diduga berasal dari setoran para calon perangkat desa.
Dalam kasus itu, Sudewo bersama tiga kepala desa di Pati telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sokorukun). (Kompas.com/Tribunnews)