Soal Isu Pemangkasan, PPPK di Klungkung Resah
Ida Ayu Suryantini Putri March 27, 2026 08:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG – Isu pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di beberapa daerah membuat resah beberapa PPPK di Klungkung.

Mereka berharap, pemangkasam jumlah PPPK tidak sampai terjadi di Klungkung.

Seperti yang disampaikan seorang PPPK di salah satu intansi di Klungkung, I Gede P.

Ia mengaku baru diangkat PPPK pada Mei 2024 lalu, setelah bertahun-tahun berstatus tenaga kontrak.

Baca juga: Isu Pemangkasan PPPK Mencuat, Jembrana justru Kekurangan Pegawai

Beberapa hari terakhir, ia justru terus mengikuti informasi terkait keberlangsungan PPPK.

Terlebih ada isu ribuan PPPK di beberapa daerah di luar Bali yang terancam dipangkas karena efisiensi anggaran.

“Kalau tidak salah itu isunya di NTT. Semoga saja tidak sampai berimbas ke daerah lainnya, termasuk ke Klungkung,” ungkap Gede P, Kamis (26/3).

Ia berharap PPPK di daerah tidak dikorbankan, untuk kepentingan kebijakan pemerintah pusat yang terkesan memberatkan APBN.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Kunjung Cair, Ini Kata Sekda Tabanan

“Alasannya kan efisiensi sampai potong dana transfer daerah, tetapi kebjakan pusat yang telan anggaran banyak justru masih jalan terus. Kami PPPK juga tidak mau dikorbankan, kami punya keluarga juga,” ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan memastikan di Klungkung belum ada pembahasan prihal pemangkasan PPPK.

Meskipun Klungkung juga terdampak pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp54 miliar.

Baca juga: Miris PPPK Paruh Waktu di Tabanan Kerja Tanpa Gaji, Pemkab Berdalih Proses Administrasi

“Belum ada pembahasan ke arah itu (pemangkasan PPPK),” ungkap Wirawan.

Sementara berdasarkan data, jumlah PPPK di Klungkung sebanyak 2.764 orang.

Sementara PPPK paruh waktu sebanyak 886 orang.  Isu pemangkasan PPPK mencuat, setelah beberapa daerah mengalami kendala anggaran akibat adanya pemangkasan dana transfer ke daerah. 

Selain itu, juga akibat penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di mana, aturan itu mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD.  

Di tempat terpisah, Sekda Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Pemkab Gianyar sama sekali tidak memiliki kendala dalam menggaji PPPK.

Terlebih lagi selama ini, Pemkab Gianyar sangat terbantu akan adanya PPPK.

“Sementara kita di Gianyar belum ada kendala terkait itu, kita masih sangat membutuhkan tenaga dari rekan-rekan PPPK,” ujar pria yang karib disapa Gus Bem itu.

Jumlah PPPK di Kabupaten Gianyar mencapai 5.935. Mereka secara serentak dilantik pada tahun 2025 lalu.

Terdiri dari pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar, tenaga guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis.

“Intinya, di Gianyar tidak ada wacana memberhentikan PPPK, karena mereka masih sangat dibutuhkan,” ujar Gus Bem. 

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyebutkan sampai saat ini untuk PPPK di Denpasar masih bisa dibiayai dari APBD.

Jaya Negara menyebutkan, pembayaran pun dilakukan sesuai dengan regulasi.

“Kami masih bersyukur. Bahkan untuk THR kami bayar penuh. Sesuai regulasi, apa yang dibayarkan, kami penuhi,” ungkapnya, Kamis (26/3). 

Pihaknya menambahkan, dalam evaluasi tiga bulan pertama, realisasi PAD Denpasar terpenuhi. Sehingga, sepanjang terpenuhi pihaknya berkomitmen akan membiayai PPPK.

“Sepanjang terpenuhi, tidak boleh mendahului yang di atas, kami tetap berkomitmen membiayai PPPK, Astungkara,” paparnya.

Dirinya menyebut, jika pariwisata masih stabil, maka PPPK masih bisa dibiayai. “Kita tidak tahu bagaimana pariwisata nanti kalau turun, mudah-mudahan tidak terjadi,” paparnya.

Jaya Negara pun masih berharap ada dukungan dana dari pusat.  Hal itu dikarenakan capaian pembangunan belum 100 persen.

“Tapi kalau memang itu sudah menjadi kebijakan, kami harus atur keuangan. Mana yang harus diefisiensikan, skala prioritas itu didahulukan,” katanya. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa secara terpisah juga memberikan tanggapan terkait kabar tersebut.

“Berkaitan dengan informasi atau isu yang di lapangan terkait pemecatan, sampai saat ini di Pemprov Bali tetap menunggu informasi resmi dari Jakarta atau dari pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah penyikapan,” katanya, Kamis (26/3).

“Tapi secara prinsip kalau Pemprov Bali sampai saat ini tentu tetap mengedepankan bahwasannya kebutuhan organisasi didukung oleh SDM,” jelasnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, yang ada saat ini di Pemprov Bali secara keseluruhan jumlah SDM masih kurang. Karena masih kurang sehingga tenaga yang ada ini telah diberdayakan secara optimal sambil menunggu tambahan-tambahan tenaga dari acuan atau usulan formasi CPNS yang telah diajukan ke pusat.

“Jadi kalau pertanyaan apakah seperti tadi ada isu pemecatan, sampai hari ini belum ada dokumen resmi yang bisa kami jadikan pegangan."

"Kami tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, organisasi butuh tenaga yang ada dan tenaga yang ada saat ini juga sebenarnya masih belum maksimal, artinya kami masih butuh tenaga-tenaga lagi, makanya kami juga ngajukan penambahan formasi CPNS,” bebernya.

Jumlah PPPK Pemerintah Provinsi Bali adalah 13.168 Orang yang terdiri dari PPPK (Penuh Waktu) sejumlah 9.269 Orang dan PPPK Paruh Waktu 3.899 Orang. 

Meskipun terjadi penurunan TKD dari Pusat kepada daerah ditahun ini, pada APBD Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2026, seluruh pegawai PPPK Pemerintah Provinsi Bali telah dianggarkan dan akan terbayarkan gaji dan hak-haknya sesuai ketentuan perundang undangan.

“Dengan kondisi teman-teman PPPK saat ini, mereka ini kan menjadi PPPK adalah satu pekerjaan utama, artinya salah satu sumber penghasilan utama untuk kehidupan sehari-hari baik bagi diri sendiri maupun keluarganya,” kata dia.

“Dengan demikian kita tetap mengedepankan mempekerjakan teman-teman PPPK, sehingga mereka dari sisi kehidupan atau penghidupannya juga tetap bisa berjalan, astungkara,” pungkasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.