TRIBUNSUMSEL.COM - Status tahanan rumah yang didapat oleh mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dicoba untuk diikuti oleh sejumlah tahanan KPK lainnya.
Yang terbaru, Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid yang mengajukan status tahanan rumah.
Namun sayangnya, hal tersebut ditolak oleh jaksa KPK.
Pengajuan ini disampaikan saat Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026).
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga hadir dalam persidangan tersebut.
Pengajuan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab.
"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," ujar Kemal di hadapan majelis hakim.
Pengajuan ini menurutnya cerminan dari eks Menag Yaqut yang bisa menjadi tahanan rumah.
"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," lanjutnya.
Saat ditanya hakim, Abdul Wahid menyatakan permintaan tersebut juga merupakan sikap pribadinya.
"Sama," jawab Wahid singkat.
KPK Tolak
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas permohonan tersebut.
Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat.
"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," kata jaksa Mayer Simanjuntak usai sidang.
Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Dalam sidang lanjutan, jaksa memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi hingga dokumen dan barang bukti lainnya.
"Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan di persidangan," pungkas Mayer.
Profil Abdul Wahid
Abdul Wahid lahir di Indragiri Hilir pada 21 November 1980.
Politikus PKB itu merupakan lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Ia kemudian meraih gelar Magister Sains dari Universitas Riau pada 2021.
Abdul Wahid telah aktif di dunia politik sejak awal 2000-an.
Ayah dua anak itu pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Riau selama dua periode, yaitu 2002–2004 dan 2004–2009.
Pada 2006, Abdul Wahid dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Tanfidz DPW PKB Riau selama kurang lebih lima tahun.
Ia tercatat sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Riau sejak 2011.
Abdul Wahid terpilih sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Riau pada 2009 dan menjabat selama dua periode hingga 2019, sebelum melanjutkan karier politiknya sebagai anggota DPR RI.
Usai duduk di kursi Senayan, pria berusia 45 tahun itu mengikuti kontestasi Pilkada Riau 2024 sebagai calon gubernur.
Bersama S. F. Hariyanto sebagai calon wakil gubernur, keduanya meraih kemenangan untuk masa jabatan 2025–2030.
Selain aktif di dunia politik, Abdul Wahid juga dikenal sebagai seorang pengusaha.
Ia bahkan menduduki posisi sebagai Direktur PT Malay Nusantara Cipta sejak tahun 2002.
Abdul Wahid diketahui juga aktif dalam berorganisasi.
Suami dari Henny Sasmita itu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tanfidziah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau periode 2011–2017.
Dalam bidang olahraga, Wahid menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Provinsi Riau sejak 2016.
Riwayat pendidikan:
SD Negeri Sei Simbar, Indragiri Hilir
MTs Sei Simbar
SMA di Bukit Tinggi, Sumatera Barat
S1 di UIN Suska Riau
S2 di Universitas Riau
Riwayat Organisasi:
Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Riau 2002–2004 dan 2004–2009.
Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 2002–2003.
Wakil Ketua Tanfidziah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) 2011–2017
Pembina Pimpinan Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PD Perti) Riau 2022–2027.
Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Provinsi Riau sejak 2016.
Harta Kekayaan Abdul Wahid
Abdul Wahid tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.806.046.622 atau Rp 4,8 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 31 Maret 2024, saat masih menjadi anggota DPR RI.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan sebesar Rp4.905.000.000 atau Rp4,9 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Abdul Wahid berasal dari alat transportasi senilai Rp780.000.000 atau Rp780 juta.
Lalu sumber harta terbanyak ketiga milik Abdul Wahid berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp621.046.622 atau Rp621 juta.
Meski begitu, ia memiliki utang senilai Rp1.500.000.000 atau Rp1,5 miliar.
Baca juga: Sosok Boyamin Saiman Koordinator MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Penahanan Gus Yaqut
Baca juga: KPK Lincah & Cerdik, Mahfud MD Soroti Pengalihan Penahanan Yaqut Usai Sempat jadi Tahanan Rumah
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Abdul Wahid:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.905.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 376 m2/376 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 10.000 m2/100.000 m2 di KAB / KOTA INDRAGIRI HILIR, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 20.000 m2/20.000 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 14.900 m2/14.900 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 16.400 m2/16.400 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 21.000 m2/21.000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 18.400 m2/18.400 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 10.300 m2/10.300 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 18.200 m2/18.200 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
12. Tanah dan Bangunan Seluas 1.555 m2/1.555 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 780.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 621.046.622
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 6.306.046.622
III. HUTANG Rp. 1.500.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.806.046.622
Viral di media sosial soal surat sumpah yang ditandatangani langsung oleh Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lewat surat bertulis tangan, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak terlibat dalam tudingan korupsi.
Dalam sumpah tersebut, Abdul Wahid menyatakan tidak pernah meminta fee atau setoran kepada aparatur sipil negara (ASN), tidak pernah mengancam mutasi jabatan, serta tidak pernah menjanjikan pertemuan terkait serah terima uang.
Ia juga menegaskan, uang yang disita KPK di rumahnya di Jakarta Selatan merupakan tabungan pribadi yang diperuntukkan bagi biaya kesehatan anaknya.
Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR Riau, Rinaldi mengatakan, pihaknya telah menerima sumpah tersebut pada November 2025, namun baru diungkap ke publik saat ini.
“Yang menjadi dasar moral kami adalah sumpah atas nama Allah yang ditandatangani langsung oleh saudara Abdul Wahid, yang menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Rinaldi, dalam forum Alumni IAIN/UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau yang digelar di Gedung Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (12/1/2026).
“Bagi kami, sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara remeh dan tidak bisa dianggap sekadar strategi komunikasi,” kata Rinaldi.
Adapun isi sumpah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi
Billahi
Tallahi
1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
Diketahui Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK pada 3 November 2025.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan setoran proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Abdul Wahid ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November hingga 23 November 2025.
Namun, KPK memperpanjang masa penahanan politikus PKB tersebut.
Menurut Rinaldi, perpanjangan masa penahanan oleh KPK sejatinya merupakan prosedur hukum yang lazim ketika proses penyidikan belum rampung.
Namun, respons publik yang muncul justru menunjukkan adanya keraguan masyarakat terhadap tuduhan yang diarahkan kepada Abdul Wahid.
“Respons publik yang beragam ini menandakan bahwa tidak semua orang sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak,” ujar Rinaldi.
TPF menegaskan, hingga kini mereka tetap meyakini Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan penyidik KPK.
Rinaldi menjelaskan, sikap TPF bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum atau mengubah status hukum Abdul Wahid yang telah ditetapkan KPK. Namun, sebagai tim yang dibentuk untuk mencari fakta, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar keyakinannya kepada publik.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat mengapa sampai hari ini TPF tetap konsisten mengawal perkara ini. Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong,” tegasnya.
Tak hanya TPF, PKB pun membenarkan adanya surat yang berisi bantahan dan sumpah Abdul Wahid.
"Sumpah secara lisan sudah saya dapat dari istri Abdul Wahid, tapi benar memang beliau bersumpah atas nama Allah membantah semua tuduhan itu,"ujar Abdurrahman Koharudin kepada tribunpekanbaru.com Senin (12/1/2026).
Untuk surat bertuliskan tangan dari Abdul Wahid sendiri, memang pihaknya tidak ada menerima secara langsung dari yang bersangkutan, namun isinya secara lisan sudah didapatkan jauh hari sebelumnya.
"Karena memang keterbatasan untuk bisa menemui beliau, hanya keluarga inti yang bisa berkunjung dan UAS, UAS sudah sekali berkunjung ke sana, saya dua kali mau berkunjung tapi tidak bisa,"ujar Abdurrahman Koharudin.
Untuk saat ini lanjut Abdurrahman Koharudin yang mendampingi Abdul Wahid dalam menghadapi masalah hukumnya diserahkan ke DPP.
Menanggapi surat sumpah tersebut, KPK menyatakan telah menangani kasus terhadap Abdul Wahid secara profesional dan sesuai SOP.
"Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang nantinya akan diuji di persidangan. Kita ikuti terus perkembangannya," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com