TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengalokasikan dana hibah bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar Rp8,05 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Berdasarkan Perbup Sleman Nomor 4 Tahun 2026, nilai bantuan ini melonjak drastis dari Rp4.900 menjadi Rp12.000 per suara sah guna mendukung operasional partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sleman.
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar mengatakan, alokasi dana hibah partai politik tahun 2026 senilai Rp8.055.432.000 dan sudah siap dicairkan setelah persyaratan administrasi terpenuhi.
Yang mana sebelum proses pencairan, hibah ini harus melewati tahapan audit BPK perwakilan DIY terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Parpol periode sebelumnya.
Kemudian kelengkapan persyaratan lainnya seperti dokumen masing-masing parpol, Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Kesbangpol.
"Apabila persyaratan persyaratan dari masing-masing parpol sudah dipenuhi segera kita cairkan," kata Abu, Kamis (27/3/2026).
Banpol disalurkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran suara sah masing-masing partai dengan mengacu hasi perolehan suara sah.
Baca juga: Kemarau Panjang Mengancam, DKPP Bantul Andalkan Ribuan Pompa Air
Mekanisme pelaksanaan pencairannya, Badan Keuangan dan Aset Daerah akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kemudian Bank melakukan penyaluran dana hibah tersebut dengan cara transfer dari kas daerah ke rekening resmi masing-masing parpol.
Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg DPRD Sleman tahun 2024 terdapat 8 partai politik di Bumi Sembada yang bakal mendapatkan dana hibah parpol, antara lain PDI Perjuangan dengan perolehan 197.955 suara (13 Kursi); PKB 93.315 suara (7 Kursi).
PKS 90.038 suara (6 Kursi); Gerindra 76.352 suara (6 Kursi); PAN 73.018 suara (6 Kursi); Golkar 59.324 suara (6 Kursi); NasDem 35.215 suara (3 kursi) dan PPP 29.839 suara (3 Kursi).
"(Jumlah Rp 8 miliar ini) sudah kita hitung semua (suara sah)," jelas Abu.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Sleman telah menyelesaikan payung hukum baru terkait kenaikan hibah bantuan keuangan parpol ini.
Melalui Perbup Sleman Nomor 4 Tahun 2026, nilai bantuan yang semula Rp 4.900 kini disepakati naik menjadi Rp12.000 per suara sah untuk tahun 2026 atau mengalami kenaikan sekira 140 persen.
Regulasi yang ditandatangani Bupati Harda Kiswaya ini ditetapkan tanggal 15 Januari 2026 dan merupakan Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 10.1 Tahun 2021 tentang Hibah Berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Dalam regulasi tersebut, kenaikan besaran bantuan dilakukan berdasarkan persetujuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta guna menyesuaikan kebutuhan penguatan kelembagaan partai politik di tingkat daerah.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional, Badan Kesbangpol Sleman, Achmad Raharjo sebelumnya mengatakan kenaikan banpol ini resmi berlaku untuk tahun anggaran 2026.
Secara regulasi, baik Perbup maupun SK Bupati,untuk pencairannya, sudah siap. Namun, ia menyebut ada prosedur wajib yang harus dilalui sebelum dana tersebut masuk ke rekening partai.
"Perbup, SK bupati sudah siap, namun pencairan belum bisa dilakukan. Sekarang menunggu hasil audit laporan penggunaan banpol 2025 oleh BPK perwakilan DIY," ujar dia.(*)