POSBELITUNG.CO, BANGKA - Polemik aktivitas tambang timah ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan lahan aset Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berujung pada pengajuan pengunduran diri Kepala Desa Jada Bahrin, Asari.
Namun, langkah tersebut belum mendapat persetujuan dari Bupati Bangka, Fery Insani.
Raut lelah terlihat dari wajah Asari saat menerima kedatangan Fery Insani dan rombongan di kediamannya, Kamis (26/3). Pertemuan itu dilakukan untuk mengklarifikasi surat pengunduran diri yang telah ditandatangani Asari pada 24 Maret 2026.
Asari mengaku keputusan mundur diambil karena tidak sanggup menghadapi konflik berkepanjangan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Berbagai upaya penertiban, termasuk melibatkan aparat penegak hukum, telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil signifikan.
“Kitapun sudah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan, meminta bantuan kepada pihak APH yang sudah beberapa kali turun memberikan imbauan,” ujar Asari kepada Bangkapos.com, Kamis (26/3).
Ia mengungkapkan, situasi semakin rumit ketika muncul dorongan dari sebagian pihak agar penertiban dilakukan dengan cara ekstrem, seperti membakar ponton tambang. Di sisi lain, ia juga mendapat tekanan untuk memberikan izin aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Itu bertentangan dengan hati nurani saya, karena menyalahi hukum. Maka dari itu saya memilih mengundurkan diri agar tidak terjadi konflik atau tindakan anarkis,” katanya.
Menurut Asari, posisinya sebagai kepala desa berada dalam dilema. Di satu sisi, ia memahami kebutuhan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain harus menjaga aset desa dan mematuhi aturan hukum. Ia menegaskan tidak menolak aktivitas tambang, tetapi menginginkan kegiatan tersebut dilakukan secara legal.
“Lahan desa sudah kami usulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat bisa menambang secara resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan ramainya polemik yang terjadi, termasuk soal surat pengunduran dirinya, Asari berharap Bupati segera menerbitkan SK-nya.
“Karena saya betul-betul sudah ingin mengundurkan diri karena memang sudah capek, lelah, harapan saya memang segera SK pemberhentian saya segera diterbitkan,” ucapnya.
Lalu, dirinya juga berharap pemerintah yang lebih tinggi mempunyai solusi supaya aktivitas penambangan tersebut dapat dilegalkan sehingga membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kepada pemerintah yang lebih atas, bagaimana supaya melegalkan itu agar masyarakat bisa menambang dan tidak ditertibkan oleh aparat,” harapnya.
Tak Mengizinkan
Di tempat yang sama, Bupati Bangka Fery Insani menegaskan tidak akan menyetujui pengunduran diri Kepala Desa Jada Bahrin, Asari. Dia menilai, persoalan yang dihadapi masih dapat diselesaikan tanpa harus diakhiri dengan mundurnya kepala desa.
“Pokoknya saya tidak mengizinkan, SK-nya tidak saya tandatangani. Terserah Pak Kades mau mengundurkan diri, tapi saya Bupati yang menandatangani SK,” tegas Fery.
Menurut dia, langkah pengunduran diri bukan solusi utama. Pemerintah daerah, kata Fery, siap mengambil alih penanganan persoalan dan mencari jalan keluar bersama masyarakat.
“Nanti kita cari solusinya, biar saya yang menjelaskan ke masyarakat. Masalah ini biar saya ambil alih,” ujarnya.
Fery kembali menegaskan sikap tersebut usai pertemuan.
“Sementara keputusannya, saya tidak mengizinkan pengunduran diri,” katanya.
Ia menjelaskan, polemik tambang tidak hanya berdampak pada satu wilayah, tetapi juga melibatkan dua desa, yakni Jada Bahrin dan Balun Ijuk. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat.
“Nanti kita kumpulkan masyarakat, kita tegaskan ini mau menambang atau tidak. Mungkin kadesnya merasa lelah, biarlah istirahat dulu, nanti kita undang semua,” jelasnya.
Fery menekankan, apabila aktivitas tambang tetap berjalan, maka harus dilakukan secara legal. Ia juga membuka ruang koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kejaksaan, kepolisian, TNI, pengadilan, serta DPRD.
“Saya juga minta masukan Forkopimda. Prosesnya harus bottom-up, saya siap diundang kapan pun oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan anarkis, seperti pembakaran ponton tambang, serta menghindari konflik antarwarga.
“Jangan berkelahi antar desa,” katanya.
Terkait aktivitas tambang di kawasan DAS Sungai Baturusa, Fery meminta Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) turut memberikan perhatian, mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan lindung.
“Tolong diatensi, ini otoritas BPDAS. DAS itu kawasan lindung,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memperkeruh situasi.
“Semua orang mencari rezeki, tapi harus dengan cara yang benar dan tidak merugikan pihak lain,” kata Fery.
Sementara itu, aktivitas penambangan yang masih berlangsung diminta untuk dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut.
“Kita minta stop dulu. Saya tidak tahu izin dari mana. Kalau di DAS ada otoritas tertentu, tapi untuk lahan desa saya minta jangan ditambang dulu,” tegasnya.
Fery menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan mengundang masyarakat untuk membahas solusi terbaik.
Ia juga memastikan bahwa usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk untuk kawasan Jada Bahrin.
Meski demikian, ia mengakui situasi saat ini cukup mendesak karena adanya tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga aset desa.
“Betul sikap kades itu, kalau aset desa tidak dipertahankan, beliau juga akan kesulitan,” tuturnya.
Untuk itu, selain menunggu proses penetapan WPR, pemerintah daerah akan menyiapkan langkah cepat guna meredam konflik yang berpotensi meluas.
“Tenang, kami tidak diam. Kami turun langsung dan terus berkoordinasi agar situasi tetap kondusif. Apalagi ini masih suasana Syawal, jangan sampai terjadi keributan,” ujar Fery. (u2)
500 Ponton Kepung Sungai
KEPALA Desa Jada Bahrin, Asari, mengungkapkan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan lahan aset desa telah berlangsung sekitar delapan bulan, sejak Juli 2025.
Menurut dia, jumlah ponton tambang jenis TI rajuk di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 unit. Mayoritas penambang berasal dari luar Desa Jada Bahrin, baik dari desa lain di Kecamatan Merawang maupun dari wilayah lain di Kabupaten Bangka.
"Kalau yang dari masyarakat Jada Bahrin itu sekitar 30–40 ponton," ujar Asari, Kamis (26/3).
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan ponton tambang terparkir di sepanjang aliran Sungai Baturusa, tepatnya di wilayah Desa Jada Bahrin. Saat dilakukan penelusuran menggunakan perahu warga, Kamis (26/3) sore, aktivitas penambangan tidak terlihat, meski jejak operasional masih jelas tampak.
Di sepanjang sisi kanan dan kiri sungai, ponton-ponton TI rajuk terlihat berjajar, sebagian bahkan terselip di antara vegetasi nipah. Kondisi ini mencerminkan intensitas aktivitas tambang yang sebelumnya cukup tinggi di kawasan tersebut.
"Ini lagi tidak beroperasi karena situasinya sedang panas. Biasanya ramai, hampir sepanjang sungai ini penuh ponton, paling hanya menyisakan jalur selebar satu perahu," kata Ed, juru kemudi perahu.
Penelusuran yang didampingi langsung oleh Asari juga memperlihatkan dampak kerusakan lingkungan. Sejumlah lubang besar tampak menganga di sekitar lokasi, termasuk di area yang masuk kategori DAS dan lahan aset desa.
Di beberapa titik, terlihat spanduk dan papan peringatan bertuliskan "Batas Lahan Desa Jada Bahrin" serta "Tanah Milik Pemerintah Desa Jada Bahrin". Papan tersebut juga mencantumkan kode aset, luas lahan, serta larangan pemanfaatan tanpa izin pemerintah desa.
"Itu spanduk dan plang kami yang pasang, karena sudah masuk aset desa. Dari tepi sungai hingga 50 meter ke darat itu kawasan DAS, lalu 50 meter berikutnya merupakan lahan aset desa," jelas Asari. (u2)