Soal Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Minta Maaf Buat Kegaduhan, Keputusan akan Dilaporkan ke Dewas
ninda iswara March 27, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik usai polemik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat ke ruang publik.

Momentum Lebaran menjadi waktu yang dipilih untuk meredakan kegaduhan sekaligus menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan langsung permintaan maaf tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Tak hanya itu, KPK juga membuka diri terhadap berbagai kritik yang datang dari masyarakat terkait keputusan tersebut.

Menurut Asep, setiap langkah yang diambil telah melalui pertimbangan matang dari berbagai sisi, termasuk dampaknya bagi publik.

Baca juga: Berkaca dari Eks Menag Yaqut, Gubernur Riau Nonaktif Minta jadi Tahanan Rumah, Ditolak, Alasannya

“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara sembarangan, melainkan bagian dari strategi penanganan perkara secara menyeluruh.

Selain itu, aspek hukum tetap menjadi dasar utama dalam pengalihan status penahanan tersebut.

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” tuturnya.

Keputusan Akan Disampaikan ke Dewas

Asep mengaku turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut.

Ia memastikan proses pengambilan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menyusul adanya laporan masyarakat.

“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.

Baca juga: Alasan KPK Tak Memborgol Gus Yaqut saat Keluar-Masuk Sel, Eks Menag Terlihat Santai Meski Tersangka

GUS YAQUT DIPERIKSA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diperiksa KPK pada Rabu (25/3/2026). Ia diperiksa setelah sebelumnya jadi tahanan rumah.
GUS YAQUT DIPERIKSA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diperiksa KPK pada Rabu (25/3/2026). Ia diperiksa setelah sebelumnya jadi tahanan rumah. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Status Tahanan Sempat Berubah

Sebelumnya, Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026) setelah sempat berstatus tahanan rumah.

Pengalihan ini merupakan kali kedua sejak ia pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sepekan kemudian, tepatnya 19 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus ini, Yaqut dijerat terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sempat menjalani penahanan di rutan sebelum statusnya beberapa kali berubah.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.