TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejadian kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil tertabrak kereta api diduga terjadi di Bandar Lampung mendadak viral di media sosial.
Insiden tersebut juga memicu kemarahan warga yang terdampak kerusakan mobil pribadinya.
Mereka kemudian berkumpul di lokasi kejadian dan mulai melakukan aksi protes. Suasana pun memanas hingga memicu kericuhan kecil di sekitar perlintasan.
Sebagai bentuk luapan kekecewaan, warga akhirnya memblokir jalur perlintasan kereta api.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas. Blokade tersebut sempat mengganggu arus perjalanan kereta dan aktivitas warga di sekitar lokasi.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan tingginya keresahan masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.
Hingga kini, pihak berwenang masih diminta untuk turun tangan dan memberikan solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Baca juga: Tanggapan Mengejutkan NasDem soal Anies Baswedan Mendadak Temui SBY: Disebut Bak Anak ke Orang Tua!
Seperti diketahui, viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api.
Video berdurasi 39 detik dibagikan akun @murzzzrfserpong08.
Terlihat dalam video itu, puluhan warga berada di sekitar perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Sejurus kemudian, tampak sejumlah pemuda mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel.
Batangan besi itu kemudian ditaruh di kedua sisi perlintasan yang berbatasan dengan jalan aspal.
Disebutkan juga peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Dari keterangan video disebutkan, aksi tersebut dilakukan setelah ada satu unit mobil milik warga tertabrak kereta.
Tabrakan itu terjadi karena pengendara memaksa lewat saat kereta sudah amat dekat.
Humas PT KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut terjadi di perlintasan kereta di Kelurahan Garuntang.
Zaki mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang.
"Betul. Kejadiannya kemarin sore," kata dia saat dihubungi, Kamis (26/3/2026) malam.
Zaki menambahkan, meski awalnya situasi di TKP sempat ramai, warga akhirnya bisa diberikan pemahaman atas peristiwa itu.
"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api," katanya.
Lebih lanjut Zaki mengatakan, ada larangan menggeser atau menaruh barang di atas rel kereta api.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni di Pasal 181 ayat (1), yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada prasarana perkeretaapian.
Kemudian Pasal 181 ayat (2), yakni termasuk di dalamnya menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel dan melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.
"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," katanya.
Warga yang terdampak kecelakaan mobil tertabrak kereta di Bandar Lampung menyampaikan tuntutan tegas kepada PT KAI untuk bertanggung jawab.
Mereka menilai kerugian yang dialami, baik materi maupun non-materi, harus segera diganti.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Ancaman ini muncul sebagai bentuk kekecewaan atas lambatnya respons dari pihak terkait.
Warga berharap ada kejelasan serta langkah konkret dari PT KAI untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka menegaskan, aksi akan terus berlanjut hingga ada kepastian ganti rugi.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)(TribunJateng)