Isu Pemangkasan TKD Kembali Bikin Pemkab Se-Sulsel Cemas, PPPK Kian Terancam
Alfian March 27, 2026 06:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Isu pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) kembali berhembus.

Pemerintah pusat kabarnya sedang menghitung ulang besaran TKD kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Apabila terjadi pemangkasan, maka Pemda juga harus melakukan penyesuaian pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemda mulai harap-harap cemas memantikan keputusan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman menyebut peluang TKD terpangkas bisa saja terjadi.

Sebab TKD tetap mengacu pada keadaan fiskal negara.

Meski begitu, Jufri Rahman tetap berharap pendapatan pajak bisa mendongkrak APBN.

Terlebih dengan adanya Coretax yakni sistem administrasi perpajakan yang sedang getol di wajibkan ke seluruh pihak.

"Kalau kondisi fiskal negara menurun, ada kemungkinan kebijakan TKD berkurang. Di level kementerian juga berkurang. Kita lihat prosesnya siapa tau dari cortex ini pajak masuk," kata Jufri Rahman saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com pada Jumat (27/3/2026).

Coretax saat ini harus digunakan oleh seluruh wajib pajak orang pribadi, badan, instansi.

Mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan 2026.

Baca juga: Anggaran TKD Dipangkas, Andi Tenri Liwang: Enrekang Punya Utang Terbesar di Sulsel

Coretax menggantikan sistem pelaporan lama secara bertahap.

Apabila TKD dipangkas, maka Jufri Rahman menyebut belanja yang sifatnya wajib tidak terganggu.

"Tentu bukan belanja yang sifatnya wajib atau mandatory. Kalau wajib dilakukan maka tentu yang disasar belanja yang bukan mandatory yang wajib," kata Jufri Rahman.

Belanja wajib misalkan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Nasib Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa terdampak.

Sebab PPPK merupakan pegawai kontrak yang bisa dievaluasi tergantung kemampuan dan kebutuhan daerah.

"Pasti bisa (mempengaruhi PPPK) semua belanja terpengaruh. Belanja pegawai apalagi ada amanat belanja pegawai maksimal 30 persen di 2027," kata Jufri Rahman.

Beberapa daerah sudah menyikapi tantangan fiskal dengan kebijakan berbeda.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam misalnya, sudah menjamin PPPK aman hingga 5 tahun.

"Khususnya kami di Lutim, InshaAllah PPPK kami tetap bekerja seperti saat ini, tidak ada pengurangan apalgi pemberhentian," jelasnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 10.45 Wita siang.

"Malah alhamdulilllah PPPK kami di Lutim kami langsung kontrak per 5 tahun," tambah Irwan.

Pemerintah Daerah Maros juga sudah menyiapkan skema evaluasi.

Bupati Maros Chaidir Syam mengaku di daerahnya dianggarkan Rp700 miliar pada 2026.

Ia berharap agar tidak ada pemutusan kontrak PPPK jika kebijakan itu resmi diberlakukan.

“Kalau saat ini Alhamdulillah sudah tersedia di APBD 2026. Doakan semoga kondisi keuangan kita tetap baik sehingga tidak terjadi hal tersebut (pemutusan kontrak),” kata Chaidir saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com Kamis (26/3/2026).

Ia mengatakan pemerintah daerah masih akan menghitung skema anggaran untuk tahun depan.(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.