Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Kasus Pencemaran Nama Baik Macet 6 Tahun
Randy P.F Hutagaol March 27, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Laporan ini, dilayangkan oleh tim LBH MUKI selaku penasihat hukum Anna Katrina Pardede yang merupakan korban dugaan kasus pencemaran nama baik. 

Bukan tanpa alasan, dijelaskan Dedy Mauritz W Simanjuntak selaku kuasa hukum korban pelaporan ini karena proses hukum yang dilayangkan oleh kliennya mandek bertahun-tahun sejak tahun 2019 di Polrestabes Medan. Padahal, terduga pelaku pencemaran nama baik yaitu Rita Juliana Situmorang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Laporan ini kami layangkan ke Propam Polrestabes Medan karena kasus pencemaran nama baik klien kami yang sudah berlangsung selama enam tahun tidak ada kepastian hukum, tidak ada kelanjutannya, sehingga kami mengambil keputusan melaporkan penyidik ke Propam," ujar Dedy, Jumat (27/3/2026). 

Dedy mengungkapkan, selama enam tahun terakhir pihak penyidik selalu beralasan kasus masih dalam proses. Padahal, tersangka hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa ada perkembangan yang berarti.

Dikatakannya, beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah kembali melayangkan surat terkait perkembangan kasus ini ke penyidik. Namun, sejauh ini pibaknya belum mendapatkan jawaban pasti. 

"Pelaku masih berkeliaran, sudah disampaikan klien kami ke penyidik pada Desember lalu namun tak ditanggapi. Itu yang mengakibatkan pelapor merasa sangat kecewa dan kemudian melimpahkan kasus ini untuk kami tangani," katanya. 

Dengan mandeknya kasus ini, Dedy mengatakan pihaknya menduga adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, tersangka disebut-sebut tinggal di rumah anaknya yang merupakan anggota Polri di Jakarta. Hal ini diduga menjadi penghambat proses hukum.

"Sehingga patut diduga memang telah terjadi satu konflik kepentingan atau bahkan obstruction of justice di mana si anak pelaku yang merupakan anggota Polri bisa saja mengintervensi kasus ini yang pada akhirnya penyidik tidak berani untuk memproses lebih lanjut," ucapnya. 

Dirinya mengaku, pihaknya juga telah memberikan informasi secara detail tentang posisi dari tersangka, alamat bahkan nomor telepon dari anak dari tersangka tersebut. Namun, sampai sekarang tim penyidik belum ada memberikan tanggapan atas laporan ini. 

Diungkapkannya, kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di grup WhatsApp dalam satu komunitas. Setelah upaya mediasi gagal, korban melaporkan terlapor ke Polrestabes Medan dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 310 KUHP.

"Jadi intinya adalah larangan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik serta dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," katanya. 

Dengan adanya laporan ke Propam ini, kuasa hukum berharap agar atensi dari pimpinan Polri, mulai dari Kapolrestabes Medan hingga Kapolri, dapat memberikan keadilan bagi kliennya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto masih belum bersedia memberikan keterangan.

(mns/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.