Tribun-Medan.com, MEDAN- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2018 terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060926 di Jalan Abdul Haris Nasution/Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, hingga kini belum diikuti langkah konkret pengamanan aset oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, hingga Jumat (27/3/2026).
Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 18 PK/Pdt/2018 yang dibacakan pada 6 Maret 2018, MA menolak permohonan Sukamto atas klaim kepemilikan lahan seluas 2.000 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai lokasi sekolah tersebut.
Majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekhilafan maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.
Dalam amar putusan itu juga disebutkan, pengalihan hak atas tanah kepada pihak penggugat tidak memenuhi prinsip “terang dan tunai” sebagai syarat sah jual beli tanah.
Selain itu, MA mempertimbangkan bahwa objek sengketa telah dikuasai lebih dari 40 tahun, dibeli dengan itikad baik, serta digunakan untuk kepentingan umum sebagai fasilitas pendidikan.
“Dengan demikian, alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan,” demikian bunyi putusan tersebut.
Sengketa lahan ini sebelumnya sempat dimenangkan penggugat di tingkat Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Mdn, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kedua putusan tersebut di tingkat kasasi dan menolak gugatan secara keseluruhan.
Meski secara hukum posisi aset telah diperkuat, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya.
Berdasarkan informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdako Medan, pengguna aset SDN 060926 adalah Disdikbud Kota Medan sebagai leading sector.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah lanjutan, baik secara administratif maupun hukum, untuk mengamankan aset tersebut dari penguasaan pihak eksternal.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Humaniora, Dr Redyanto Sidi SH MH, menilai tidak adanya koordinasi lintas perangkat daerah maupun tindakan konkret dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran.
“Tidak adanya koordinasi lintas perangkat daerah maupun tindakan administratif dan hukum dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Redyanto, dengan telah ditolaknya PK oleh MA, seharusnya tidak ada lagi celah sengketa yang menghambat proses penertiban dan pengamanan aset.
Ia menyebut langkah seperti penegasan status kepemilikan, penertiban fisik, hingga pengamanan administratif semestinya bisa segera dilakukan.
Hampir delapan tahun pasca putusan inkrah, belum adanya tindakan dinilai memunculkan kritik terhadap kinerja Disdikbud Kota Medan.
Kondisi tersebut bahkan telah berlangsung lintas kepemimpinan, mulai dari era Kepala Dinas Pendidikan Hasan Basri hingga pejabat saat ini, Benny Sinomba Siregar.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa aset yang telah dimenangkan secara hukum justru terkesan dibiarkan berada dalam penguasaan pihak eksternal,” katanya.
Ia juga mengingatkan, jika kondisi ini terus berlarut, berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari serta mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah di lingkungan Pemko Medan.
Benny Sinomba Siregar dihubungi Tribun-Medan.com, terkait hal tersebut belum merespon.
(Dyk/Tribun-Medan.com)