WNA Singapura Tewas Dibunuh di Sukabumi, Jasad Dicor Semen Lalu Dibuang di Cilacap
Ravianto March 27, 2026 07:42 PM

TRIBUNJABAR.ID, CILACAP - Misteri penemuan jasad warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial SS (80) di Sungai Citanduy, Cilacap, akhirnya tersingkap.

Kasus pembunuhan berencana ini mengungkap fakta mengerikan: korban dihabisi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, sebelum jasadnya dicor atau dilapisi semen untuk menghilangkan jejak.

Kronologi Eksekusi di Sukabumi

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Sukabumi.

Korban diserang secara brutal oleh pelaku H yang berperan sebagai eksekutor menggunakan batang bambu sepanjang satu meter.

Sementara pelaku K membantu membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Baca juga: Nestapa Hendra di Sukabumi, Gerobak Nasi Goreng Rusak Imbas Truk Muat Gas LPG Terbakar

"Korban dipukul di bagian leher hingga tidak berdaya, lalu dibungkam agar tidak melawan," ungkap Budi dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).

Jasad Dilapisi Semen dan Dibuang ke Cilacap

Usai memastikan korban tewas, para pelaku melilit tubuh SS dengan lakban pada bagian mata, tangan, dan kaki.

Untuk menyamarkan bau dan beban, jasad korban dibungkus kain sprei serta plastik, kemudian dilapisi adonan semen hingga mengeras.

Para pelaku sempat membawa jasad korban berkeliling menggunakan kendaraan sebelum akhirnya memutuskan untuk membuangnya di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Cilacap.

Dua Pelaku Ditangkap, Otak Kejahatan Buron

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, H dan K, di wilayah Cilacap pada Rabu (25/3/2026).

Namun, satu pelaku berinisial A yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pengejaran (DPO).

"Dua orang sudah kami tangkap, satu lainnya yang merupakan otak kejahatan masih dalam pencarian," tegas Budi.

Pihak Polresta Cilacap kini terus berkoordinasi dengan Polres Sukabumi karena tempat kejadian perkara (TKP) utama berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Para pelaku kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.(*)

Sumber: Tribun Jateng

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.