Sanksi Kementerian LH Dicabut, DLH Tapin Optimistis Kejar Adipura 2026
Hari Widodo March 27, 2026 09:45 PM

BANJARMASINPOS.CO.ID, RANTAU - Kabar baik datang bagi pengelolaan sampah di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait sistem pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin, Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, resmi dicabut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin, Nordin, mengatakan pencabutan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 18 Februari 2026. 

“Alhamdulillah, sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah terhadap pengelolaan TPA Hatiwin sudah dicabut. Artinya, apa yang menjadi kewajiban dalam sanksi tersebut sudah kami laksanakan dengan capaian di atas 90 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Penilaian Adipura Ketat, DLH Tapin Targetkan 7 Hari Tutup Sistem Open Dumping di TPA Hatiwin 

Menurut Nordin, sebelumnya TPA Hatiwin menggunakan sistem open dumping yang kemudian menjadi salah satu penyebab rendahnya nilai pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tapin.

Kini, sistem tersebut telah ditingkatkan menjadi controlled landfill sebagai tahap menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan. 

“Dulu kita masih open dumping, sekarang sudah controlled landfill. Ini kemajuan penting dalam pengelolaan sampah kita,” jelasnya.

Dia mengakui, keterbatasan anggaran turut memengaruhi kinerja pengelolaan sampah di Tapin. Pada APBD 2025, alokasi anggaran persampahan masih sekitar 1,5 persen, jauh dari ketentuan ideal minimal 3 persen.

“Dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, kita memang masih berada di urutan terakhir. Ini menjadi evaluasi penting bagi kami,” tambahnya. 

Selain itu, dari total timbunan sampah sekitar 76 ton per hari, baru sekitar 13 persen yang mampu dikelola secara optimal.

Namun demikian, DLH Tapin terus melakukan berbagai upaya pembenahan. 

Salah satunya, melalui pengadaan mesin pengolahan sampah di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Binuang dan Kecamatan Lokpaikat serta Kecamatan Candi Laras Selatan. 

Saat ini, Tapin telah memiliki tiga unit mesin pengolah sampah dengan kapasitas total sekitar 21 ton per hari.  Pada 2026 ini, direncanakan penambahan dua hingga tiga unit lagi. 

“Kalau semua terbangun, kapasitas pengelolaan bisa mencapai lebih dari 40 ton per hari atau sekitar 50 persen dari total timbulan sampah,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, DLH juga mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pemilahan sampah dari rumah tangga, terutama di wilayah pedesaan. 

“Kami ingin masyarakat mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah. Ini penting untuk meningkatkan persentase sampah terkelola,” katanya. 

Dengan berbagai langkah tersebut, Nordin optimistis Kabupaten Tapin dapat meningkatkan capaian kinerja pengelolaan sampah, bahkan berpeluang meraih penghargaan Adipura pada 2026 mendatang.

“Mudah-mudahan dengan pencabutan sanksi ini dan berbagai upaya yang kita lakukan, target nasional pengelolaan sampah bisa kita kejar, dan Tapin bisa meraih Adipura,” pungkasnya. 

Baca juga: Tapin Masuk Zona Merah Pembinaan, Belum Layak Terima Adipura 2025

Kelurahan Rantau Kiwa berencana melakukan pemilihan sampah tumah tangga dengan melibatkan pengurus PKK Kelurahan Rantau Kiwa dan Kader Posyandu Rantau Kiwa. 

Lurah Rantau Kiwa, Dwi Suryanto mengaku dari pemilihan sampah dari rumah itu, uang dari setoran ke bank sampah digunakan untuk kas PKK dan kas Posyandu di Kelurahan Rantau Kiwa. 

"Rencana itu segera diwujudkan dan sedang kami persiapkan kerjasama dengab Bank Sampah yang dikelola DLH Tapin," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.