4.506 PPPK Terancam Dirumahkan, Pemprov Bangka Belitung akan Perjuangkan ke Pemerintah Pusat
Ardhina Trisila Sakti March 27, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Imbas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebanyak 4.506 PPPK di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terancam dirumahkan.

Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, Darlan usai mengikuti pertemuan halal bihalal bersama Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung dan pihak-pihak terkait lainnya. 

"Pemenuhan Undang-Undang nomor 1 2022 itu lebih kepada belanja pegawai itu di APBD, tidak boleh lebih dari 30 persen. Dari sisi kepegawaian, kawan-kawan yang sudah di PPPK, baik paruh waktu maupun full waktu, jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja dan jangan sampai menambah angka pengangguran," ujar Darlan seizin Gubernur Bangka Belitung, Jumat (27/3/2026).

Darlan mengatakan potensi pemberhentian PPPK, tidak hanya di Provinsi Bangka Belitung namun juga menjadi potensi untuk sejumlah wilayah di Indonesia.

"Jangan sampai seperti di Nusa Tenggara Timur, mereka akan memberhentikan PPPK sebanyak 9.000 orang. Jadi di kita jangan sampai terjadi, kami sudah sepakat dengan Ketua DPRD, Bappeda dan Bakuda, jangan sampai terjadi pengurangan atau pemberhentian kawan-kawan PPPK," jelasnya.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diketahui akan mulai berlaku pada April 2027.

Darlan mengatakan terkait dengan aturan tersebut menyasar PPPK Penuh Waktu dan juga PPPK Paruh Waktu.

"Jadi di situ ada anak, istri, keluarganya penyanggah ekonominya hanya dari harapan gaji PPPK. Jumlah PPPK ini 4.506 orang, jadi satu orang ditambah nanti korbannya bisa anak, yang lagi kuliah, yang sekolah, jangan sampai berefek pada putus sekolah dan imbasnya multiplier effect," bebernya.

Tak hanya berefek kepada para PPPK, namun Darlan mengatakan roda pemerintahan juga dipastikan akan mengalami masalah mengingatkan kurangnya sumber daya manusia. 

"Untuk tenaga teknis, misalnya tenaga dokter, rasio dokter dengan masyarakat yang akan dilayani itu belum sesuai standar. Pendidikan juga tenaga guru kurang, guru SMA/SMK kita kurang sekitar 260 orang belum lagi yang mau pensiun," bebernya.

Untuk itu pihaknya berharap Pemerintah Pusat, dapat melihat kondisi yang terjadi di Pemerintah Daerah dan menunda penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Ini masalahnya bukan hanya di Bangka Belitung, tapi nasional. Jadi kita sambil menunggu arahan dari pusat, apakah itu harus diberlakukan atau ditunda atau semacam ada Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dari Pak Presiden," tuturnya.

Sementara itu pihaknya menghimbau kepada para PPPK agar tetap tenang dan mempercayakan kepada Pemerintah Daerah.

"Kami dari pihak pemerintah, Gubernur, Pak Sekda dan seluruh kawan-kawan yang terlibat akan mengurus masalah ini. Saya yakin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti yang dijanjikan Pak Gubernur ketika melantik mereka bulan Desember kemarin. Lalu tolong PPPK juga mulai mengetatkan ikat pinggang, diatur kebutuhannya sesuai dengan prioritasnya," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.