TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Purwokerto segera memiliki kantor imigrasi sendiri setelah keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) disetujui.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan menyebut proses pembangunan kantor imigrasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu tahun, termasuk tahapan penetapan hingga persetujuan pembangunan.
"Keputusan dari MENPAN-RB baru kemudian baru-baru ini untuk dilaksanakan.
Kemungkinan setahun lah, mungkin setahun," ujarnya usai ditemui di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Si Panji, Purwokerto, Jumat (27/3/2026).
Menurut Haryono, keberadaan kantor imigrasi di Purwokerto sudah lama dinantikan.
Selama ini, masyarakat dari berbagai wilayah harus mengurus dokumen keimigrasian ke Cilacap.
Ia mencontohkan warga dari Ajibarang maupun Bumiayu yang harus menempuh jarak cukup jauh hanya untuk membuat paspor atau mengurus dokumen lainnya.
"Kalau orang dari Ajibarang harus ke Cilacap atau dari Bumiayu juga, kan susah. Ini akan mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat," jelasnya.
Selain itu, pesatnya perkembangan Purwokerto juga menjadi alasan kuat pembangunan kantor imigrasi.
Mulai dari pertumbuhan jumlah perguruan tinggi, industri, hingga peningkatan jumlah penduduk.
Haryono menegaskan, secara geografis dan ekonomi, Purwokerto menjadi pusat aktivitas wilayah di sekitarnya.
"Purwokerto ini kan hub. Ekonomi dari Purbalingga, Cilacap, sampai Tegal itu masuknya ke sini.
Jadi memang sudah seharusnya ada kantor imigrasi," tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sekitar 80 persen penduduk di wilayah tersebut berada pada usia produktif.
Hal ini berbanding lurus dengan tingginya kebutuhan layanan keimigrasian.
"Kalau permintaan, mungkin dalam satu tahun bisa ratusan ribu," katanya.
Haryono juga memastikan kantor imigrasi di Purwokerto nantinya berstatus non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (non-TPI).
Artinya, kantor tersebut hanya melayani administrasi keimigrasian seperti pembuatan paspor, bukan sebagai pintu masuk internasional seperti di pelabuhan atau bandara.
Sebagai perbandingan, TPI di Jawa Tengah saat ini berada di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Bandara Ahmad Yani Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas, serta bandara di Surakarta.
Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyatakan pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan kantor imigrasi di Purwokerto.
Ia mengungkapkan upaya menghadirkan kantor imigrasi sebenarnya sudah dilakukan sejak dirinya masih menjabat sebagai wakil bupati, namun saat itu belum berhasil.
"Sejak saya wakil, saya juga pernah mengajukan permohonan, tapi waktu itu gagal," ujarnya.
Saat ini, layanan keimigrasian memang sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Baca juga: Perusahaan Jerman Minat Investasi di Kebumen, Bakal Ubah Sampah Jadi Gas
Namun, proses pencetakan paspor masih harus dilakukan di Cilacap.
Akibatnya, dokumen harus dikirim secara berkala menggunakan kurir hingga tiga kali dalam seminggu.
"Senin kirim, Rabu ambil sambil kirim lagi, dan seterusnya. Itu kan repot," katanya.
Menurut Sadewo, kehadiran kantor imigrasi di Purwokerto akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan.
Pemkab Banyumas, kata dia, akan berkontribusi dengan menyediakan lahan, sementara pembangunan kantor akan ditanggung pihak imigrasi.
"Kami support penuh. Dari kami menyiapkan lahannya saja," tegasnya.
Lahan yang disiapkan berada di kawasan sekitar Terminal Bulupitu, dengan luas sekitar delapan hektare yang merupakan aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, tingginya kebutuhan layanan imigrasi di Banyumas juga dipengaruhi banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang membutuhkan dokumen perjalanan ke luar negeri.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, keberadaan kantor imigrasi di Purwokerto dinilai menjadi kebutuhan mendesak sekaligus solusi peningkatan pelayanan publik di wilayah Banyumas dan sekitarnya. (jti)