TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, SINGKAWANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Singkawang menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/III/2026/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR, tertanggal 26 Maret 2026.
Perkara ini melibatkan korban perempuan dan anak di bawah umur, yang saat ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kapolres Singkawang Melalui Kasihumas IPTU Hidayatno menuturkan Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Station Carwash, Jalan Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang pria berinisial RKS terhadap dua korban, yakni seorang perempuan dewasa dan seorang anak berusia 17 tahun.
Pelapor dalam kasus ini Inisial BMS yang juga merupakan salah satu korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat terjadi interaksi antara pelapor dan terlapor yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Korban mengalami perlakuan kasar, termasuk didorong dan diperlakukan secara tidak semestinya oleh terlapor.
Tidak hanya itu, seorang anak yang merupakan kerabat korban juga turut menjadi sasaran penganiayaan saat berupaya memberikan pertolongan.
Anak tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan berupa ditanduk pada bagian dagu, didorong, serta diancam dengan kursi oleh terlapor.
Kejadian ini menambah seriusnya perkara karena melibatkan korban anak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melakukan gelar perkara awal, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta permintaan keterangan terhadap terlapor.
• Penganiayaan Libatkan Remaja di Hotel Pontianak, KPAD Soroti Pengawasan
Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum (VER) guna mendukung proses pembuktian secara hukum.
Saat ini, terlapor telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasihumas juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat perkara ini juga berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak.