Viral Komisioner KPU Surabaya Pakai Mobil Dinas untuk Ziarah, Subairi: Bukan untuk Mudik
Tim TribunTrends March 27, 2026 10:06 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Viral di media sosial sebuah mobil dinas berpelat merah terlihat melintas di jalur arteri nasional wilayah Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, saat arus mudik Lebaran.

Mobil tersebut diketahui digunakan oleh Komisioner KPU Surabaya bidang Sosdiklih Parmas dan SDM, Subairi.

Subairi mengakui dirinya menggunakan kendaraan dinas tersebut pada H+2 Lebaran. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan mobil itu bukan untuk keperluan mudik seperti yang ramai diperbincangkan.

Menurutnya, penggunaan kendaraan tersebut hanya untuk kepentingan keluarga setelah hari raya.

 
Dipakai Ziarah Bersama Anak-anak

Subairi menjelaskan bahwa mobil dinas itu digunakan untuk mengantar lima anaknya berziarah ke makam istrinya di Blitar.

Ia mengungkapkan bahwa anak-anaknya masih dalam kondisi berduka setelah kehilangan sang ibu sekitar setahun lalu. Tradisi ziarah menjadi momen penting bagi keluarganya, terutama saat Lebaran.

Selain itu, ia mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan mencari alternatif transportasi, mengingat anak-anaknya masih di bawah umur dan tidak memungkinkan menggunakan sepeda motor.

Subairi juga menegaskan bahwa penggunaan mobil tersebut tidak melibatkan anggaran kantor.

Atas polemik yang muncul, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena telah menimbulkan kegaduhan.

 
Aturan Tegas dan Sorotan Pemerintah

Di sisi lain, Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menyatakan bahwa kendaraan dengan nomor polisi yang viral tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Namun secara umum, aturan terkait penggunaan mobil dinas saat masa Lebaran sudah sangat jelas. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, dan diwajibkan memarkirkannya di kantor masing-masing selama cuti bersama.

Sorotan terhadap penggunaan mobil dinas juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang berencana melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan aturan tegas yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah daerah.

Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.