TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang keberadaan tempat penampungan sampah sementara (TPS) khususnya yang berada di bantaran kali.
Kebijakan ini diambil menyusul viralnya foto sebuah truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membuang muatan di bantaran kali yang ada dekat TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Adapun lokasi tersebut merupakan TPS resmi milik DLH DKI Jakarta yang sudah beroperasi sejak 2014 silam.
Pramono memastikan, TPS tersebut kini sudah ditutup untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk pencemaran dan penyumbatan aliran air.
“Karena dengan demikian saya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu,” ucapnya saat ditemui di Halte Transjakarta Tosari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Menurut Pramono, keberadaan TPS itu justru memperumit sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
“Karena itu akan pertama tidak efisien, yang kedua manajemennya juga semakin susah, yang ketiga cost-nya pasti juga semakin tinggi,” ujarnya.
Sebagai solusi, Pemprov DKI kini mengubah pola pengelolaan dengan menghilangkan TPS sementara dan mengarahkan sampah langsung ke fasilitas pengolahan utama.
“Sehingga dengan demikian nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur untuk kembali apakah dia akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan,” kara Pramono.
Langkah ini diharapkan membuat pengelolaan sampah lebih cepat, efisien, dan tidak lagi menumpuk di lingkungan warga.
Penutupan TPS, khususnya di bantaran kali, juga menjadi bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib dan ramah lingkungan.
Pemprov DKI ingin memastikan tidak ada lagi titik-titik kumuh akibat tumpukan sampah, sekaligus menjaga fungsi sungai tetap optimal, terutama dalam mengantisipasi banjir.