Suami Wafat, Rikanah Warga Kudus Terima Klaim Jaminan Kematian Rp42 Juta
deni setiawan March 27, 2026 10:09 PM

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Iuran gratis peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi warga Kudus yang notabene sebagai pekerja rentan kini telah dirasakan manfaatnya.

Salah seorang warga yang telah menerima manfaat tersebut yaitu Rikanah.

Dia mendapatkan santunan klaim atas meninggalnya sang suami yang notabene sebagai tukang becak.

Suami Rikanah bernama Salipan meninggal di usia 63 tahun.

Dia meninggal pada 14 Januari 2026 karena penyakit diabetes.

Baca juga: Tahun Ini Iuran BPJS Ketenagakerjaan 30 Ribu Warga Kudus Tetap Ditanggung APBD

Lantaran Salipan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibayarkan oleh Pemkab Kudus melalui APBD, kini ahli waris Salipan mendapatkan klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

Uang yang didapat ahli waris itu akan digunakan untuk ongkos kenduri mendoakan mendiang. Sisanya baru akan digunakan untuk memperbaiki rumah.

“Bapaknya dulu waktu kerja juga sepi tarikan becaknya. Jadi kami hidup sangat pas-pasan,” kata Rikanah seusai menerima klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan di Hotel @Hom Kudus, Jumat (27/3/2026).

Perbaikan rumah yang akan dilakukan dari uang klaim jaminan kematian tersebut akan dilakukan di rumah bagian dapur.

Kata Rikanah, rumah bagian dapurnya sudah rusak dan banyak yang bocor. Dengan adanya klaim tersebut setidaknya bisa membantunya.

Apa yang dirasakan Rikanah merupakan bagian dari manfaat yang bisa dipetik dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi iurannya gratis karena sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Kudus melalui APBD.

Warga Kudus yang statusnya sebagai pekerja rentan yang iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh APBD ada sebanyak 30.264 warga.

Baca juga: Sam’ani Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi di Kudus Pasca Lebaran

Beberapa di antara mereka ada yang telah mendapatkan klaim karena kecelakaan kerja atau meninggal.

Untuk klaim secara keseluruhan yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus pada 2025 yaitu sebanyak Rp254 miliar. 

Klaim tersebut untuk 57.126 kasus terdiri atas klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp39,1 miliar untuk 23.488, klaim jaminan kematian (JKM) sebesar Rp33,9 miliar untuk 1.725 kasus, klaim jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp165,7 miliar untuk 10.674 kasus.

Klaim jaminan pensiun (JP) sebesar Rp11,8 miliar untuk 18.943 kasus, dan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar Rp4,09 miliar untuk 2.296 kasus.

Sedangkan pada 2026 ini sudah terdapat sebanyak 12.799 kasus yang seluruhnya telah dicairkan klaimnya. Nilainya sebesar Rp54,1 miliar.

Nilai klaim tersebut terdiri atas klaim JKK sebesar Rp9,9 miliar untuk 6.243 kasus, klaim JKM sebesar Rp5,4 miliar untuk 409 kasus, klaim JHT sebesar Rp35 miliar untuk 2.546 kasus, klaim JP sebesar Rp2,1 miliar untuk 3.215 kasus, dan klaim JKP sebesar Rp814 juta untuk 386 kasus. (*)

Baca juga: Momentum Idulfitri Dimanfaatkan Bupati Kudus dan Wakilnya Sowan Kiai

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.