Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, JATIASIH- Fakta baru datang dari perkara pencurian atau pembobolan dengan pemberatan di sebuah Rumah Quran Ummu Khadijah, Kampung Pamahan RT 02 RW 08, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, satu pelaku pembobolan, IH, rupanya tidak lama baru menyelesaikan masa tahanan atau seorang residivis.
Diketahui IH merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2020.
“Pelaku ini residivis, baru sekitar dua hingga tiga bulan keluar dari penjara dan kembali melakukan aksi pencurian," kata Kusumo saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (27/3/2026).
Kusumo menjelaskan, sementara itu, GID selaku pelaku lainnya sebagai penadah hasil pencurian dari IH diketahui juga pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian, pemberatan, dan penadahan.
Ancaman hukuman penjara yang disangkakan berkisar tujuh hingga sembilan tahun.
"GID pernah terlibat penganiayaan pada tahun 2005," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kusumo memaparkan aksi pembobolan itu terjadi pada Kamis (19/3/2026) saat para santriwati meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat para santriwati pergi bersama sekira pukul 17.00 WIB.
Kemudian IH melihat situasi lokasi kejadian nampak sepi.
IH selanjutnya beraksi seorang diri dengan cara melompati pagar rumah sebelum masuk ke dalam bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membongkar kamar satu per satu menggunakan alat berjenis pacul di lokasi.
Dari aksi tersebut, pelaku menggondol puluhan barang berharga milik para santriwati.
Di antaranya 20 unit handphone, tiga unit laptop, dua unit tablet, serta sejumlah barang lain yang ada di lokasi.
Usai melakukan pencurian, pelaku kemudian menjual sebagian barang hasil curian kepada seorang penadah berinisial GID.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku IH bersama penadah GID di wilayah Bekasi Timur pada Selasa (24/3/2026).
“Untuk handphone dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp1,2 juta,” paparnya. (M37)