TRIBUN-MEDAN.com - Komisioner KPU Surabaya bidang Sosial Parmas dan SDM, Subairi ketahuan mengendari mobil dinas ke kampung halaman.
Video mobil dinas yang dikendarainya di masa mudik viral di media sosial.
Tetapi Subairi mengelak bahwa mobil dinas itu dipakai untuk ziarah bukan mudik pada H+2 Lebaran.
Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengantar lima anaknya berziarah ke makam istrinya di Blitar.
Menurutnya, momen ziarah menjadi penting bagi anak-anaknya yang masih berduka setelah kehilangan sang ibu sekitar satu tahun lalu.
“Ini bukan untuk mudik, tetapi untuk mengantar anak-anak ziarah. Mereka masih berduka,” ujarnya.
Subairi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki kendaraan pribadi. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan mencari alternatif transportasi, apalagi anak-anaknya masih di bawah umur dan tidak memungkinkan menggunakan sepeda motor.
Ia menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas tersebut tidak menggunakan anggaran kantor. Meski demikian, ia tetap menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat atas polemik ini,” katanya.
Baca juga: PRABOWO Janji Tangkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus: Ini Terorisme
Baca juga: Sat Reskrim Polres Batubara Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Di sisi lain, Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menyatakan bahwa kendaraan dengan nomor polisi yang viral tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
Namun secara umum, aturan terkait penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran sudah diatur dengan tegas.
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, dan diwajibkan memarkirkannya di kantor selama masa cuti bersama.
Sorotan juga datang dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan aturan tegas yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi dikenai sanksi tegas oleh pemerintah daerah. Kasus ini pun kembali memicu perbincangan publik terkait disiplin penggunaan fasilitas negara oleh pejabat.
Wali Kota Surabaya Tegas! Mobil Dinas Wajib Dikandangkan H-1 Lebaran
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas milik aparatur sipil negara (ASN) wajib dikandangkan paling lambat H-1 Lebaran. Ia memastikan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.
Meski demikian, Eri memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan operasional yang bersifat krusial. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan beroperasi selama digunakan untuk kepentingan pelayanan publik di dalam kota Surabaya.
Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan untuk kebutuhan darurat.
“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemerintah Kota Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Setiap mobil akan didata dan dikumpulkan di lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
Selain itu, kendaraan operasional yang masih digunakan akan dipantau dan diabsen setiap hari guna mencegah penyalahgunaan.
Eri menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Ia mengingatkan bahwa ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan.
“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya
(*/tribun-medan.com)