TRIBUNJATIM.COM - Kondisi memprihatinkan terhadap hukum di Indonesia belakangan sedang menjadi sorotan publik.
Terutama keputusan terkait koruptor yang membuat negara merugi hingga ratusan miliar tetapi tidak jalani hukuman yang dinilai setimpal.
Ada aturan terkait status Tahanan Rumah yang kerap dijalani oleh para terdakwa kasus korupsi.
Pengamat hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi menyoroti pemberian status tahanan rumah terhadap Bengawan Kamto, terdakwa korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja dengan kerugian negara Rp 105 miliar.
Permohonan tahanan rumah itu dikabulkan dengan alasan terdakwa baru menjalani operasi jantung dan masih melakukan pengobatan dan kontrol.
Menyikapi hal ini, Sahuri menyebut bahwa secara hukum pemberian status tahanan rumah harus memenuhi syarat obyektif, yakni terdakwa sakit berat yang harus segera ditangani, stroke, kanker, usia lanjut, atau kondisi koma yang membuat terdakwa tidak memungkinkan bergerak.
Sementara itu, syarat subjektif yakni berdasarkan penilaian hakim bahwa terdakwa dijamin tidak melarikan diri, atau tidak memengaruhi saksi-saksi terkait kasusnya.
"Jangan sampai saksi-saksi lain dipengaruhi, karena kalau di luar kan (lapas), bisa saja dipanggil saksi lain, atau menakut-nakuti," kata Sahuri, Sabtu (28/3/2026), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (29/3/2026).
Sahuri juga menilai, jika sakit jantung jadi alasan pemberian tahanan rumah, hal ini wajib berlaku pada pelaku kejahatan lainnya.
"Jangan beda, mentang-mentang ada yang kaya diberikan tahanan rumah, sementara pelaku lain, narkotika dan lainnya yang sama-sama sakit jantung tidak mendapat hal yang sama," kata dia.
Namun, secara filosofis, kata Sahuri, pemberian tahanan rumah terhadap pelaku korupsi merupakan bentuk ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, terlebih soal alasan sakit jantung.
"Sakit jantung itu memang sakit berat, tetapi itu masih penyakit umum," ujar dia.
"Rasanya banyak saat ini di lapas punya penyakit jantung tetapi tetap ditahan. Nah, ini korupsi, melanggar hak asasi manusia," kata dia.
Sahuri khawatir, jika kebiasaan memberikan status tahanan rumah ini berlanjut, hukum akan kehilangan wibawanya.
Hal ini berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada negara.
"Ya saya hanya bisa bilang, tidak ada makan siang gratis, kalau saya kutip kata Pak Mahfud MD, dia kan bilang penegakan hukum di Indonesia layaknya pasar kelontong, mau harga berapa barang itu," katanya.
Bengawan Kamto yang juga merupakan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan mantan Komisaris PT PAL Arief Rohman mulai menjalani sidang perdana pada Senin, 1 Februari 2026.
Mereka didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dari pengajuan kredit investasi dan kredit modal kerja pada sentra kredit menengah bank BUMN.
Pihak Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyebut, Bengawan Kamto menjadi tahanan rumah karena sakit.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jambi Otto Edwin, permohoan tahanan rumah itu diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.