TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sekitar 52 dari total 209 desa se-kabupaten Bondowoso yang baru mencairkan Dana Desa (DD) hingga akhir Maret 2026.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Djunaedi, hal tersebut disebabkan oleh beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Kendala tersebut meliputi syarat administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kesalahan nomor kode rekening, hingga adanya beberapa tanggungan pajak PPh/PPN yang belum diselesaikan.
"Itu data kemarin di bulan Maret, ini kan masih terus berproses," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (29/3/2026).
Ia membenarkan bahwa nominal Dana Desa di 209 desa di Bondowoso saat ini mengalami penurunan, dengan kisaran mulai dari Rp300 juta lebih hingga Rp200-an juta per desa.
Selain itu, skema pencairan DD tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Perbedaan utamanya terletak pada ketiadaan mandatori yang bersifat persentase, meski tetap ada mandatori terkait penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan.
Tahun ini, pencairan menggunakan model sistem prioritas atau berdasarkan kebutuhan utama masing-masing desa.
"Silakan desa dengan semua jajaran di sana menentukan apa yang menjadi prioritas utama. Tentunya kebutuhan antar-desa tidak sama," ungkapnya.
Sampai saat ini, Mahfud menyebutkan belum ada penetapan tenggat waktu (deadline) secara jelas untuk pencairan tahap pertama. Namun, desa yang telah mencairkan dana tahap pertama sudah diperbolehkan mengajukan pencairan tahap kedua pada bulan Juli mendatang.
"Untuk pengajuan tahap keduanya di bulan Juli sudah bisa dilakukan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa desa memiliki otoritas dan kewenangan sendiri. Pihak DPMD hanya mendorong agar desa segera melaksanakan kegiatan sesuai dengan DD yang telah diterima, sepanjang selaras dengan jadwal dan perencanaan di APBDes yang telah ditentukan.
"Ketika (tahap pertama) sudah selesai, ya sudah, bisa diajukan lagi," urainya.
Terkait pendapatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang rencananya sebesar 20 persen akan masuk ke dalam APBDes, Mahfud menyatakan bahwa secara teknis hal tersebut belum final.
"Belum final, masih diproses. Seperti apa teknisnya nanti, itu kan belum tahu," pungkasnya.
(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)