Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Hal ini disampaikannya berkaca dari studi dan kasus-kasus hukum yang telah berjalan di negara lain di mana data dan privasi anak di ruang digital justru dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.
"Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat malam.
Dengan tren di era serba teknologi yang lekat dengan media sosial maka proteksi anak di ruang digital oleh berbagai platform media sosial justru semakin genting.
Platform digital sudah seharusnya tidak membeda-bedakan perlakuan dalam hal memproteksi anak-anak di ruang digital.
Proteksi harus diberikan tanpa memandang etnis, bangsa, agama, atau hal lainnya karena semua anak di dunia memiliki nilai yang sama.
"Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa, anak-anak dimanapun di dunia dengan suku apapun, bangsa apapun, agamapun itu sama nilainya," kata Meutya.
Maka dari itu, dengan diberlakukannya PP Tunas yang efektif pada 28 Maret 2026 diharapkan ke depannya tidak ada lagi anak-anak yang harus dirugikan karena tidak dilindungi hak-haknya di ruang digital.
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Tercatat hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Lalu empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.





