Gawat 1500 PPPK Pemprov Sulsel Terancam Dievaluasi Usai Belanja Pegawai Dibatasi
Ari Maryadi March 28, 2026 02:22 AM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini harap-harap cemas.

Pasalnya Pemerintah Daerah (Pemda) wajib meninjau ulang alokasi belanja pegawai.

Sesuai aturan, Pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30?ri total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat tahun 2027.

Hal ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas belanja infrastruktur, dengan sanksi tegas bagi daerah yang gagal menyesuaikan porsi belanja pegawainya

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman menjelaskan evaluasi bagi PPPK Sulsel akan dilakukan tahun depan.

Baik itu penuh waktu maupun paruh waktu.

Kebijakan ini selaras menyehatkan keadaan fiskal daerah dan menjalankan aturan pembatasan belanja pegawai.

"Tahun depan kan memang PPPK akan di evaluasi, kita punya 1500an PPPK di Sulsel, sekitar itu.Belanja pegawai (terpengaruh) apalagi ada amanat belanja pegawai maksimal 30 persen di 2027," kata Jufri Rahman saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com Jumat (27/3/2026).

Sesuai aturan PPPK memang wajib menjalani evaluasi kinerja dan disiplin secara berkala.

Umumnya evaluasi tahunan atau per tiga bulan. 

Evaluasi ini mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), menentukan perpanjangan kontrak, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), atau perpindahan status.

"Dimungkinkan (evaluasi) karena mereka diberikan kesempatan. Yang bersyarat untuk PNS silahkan maju ikut tes CPNS," kata Jufri Rahman.

Pemerintah Daerah Maros juga sudah menyiapkan skema evaluasi.

Bupati Maros Chaidir Syam mengaku di daerahnya dianggarkan Rp700 miliar pada 2026.

Ia berharap agar tidak ada pemutusan kontrak PPPK jika kebijakan itu resmi diberlakukan.

“Kalau saat ini Alhamdulillah sudah tersedia di APBD 2026. Doakan semoga kondisi keuangan kita tetap baik sehingga tidak terjadi hal tersebut (pemutusan kontrak),” kata Chaidir saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com Kamis (26/3/2026).

Ia mengatakan pemerintah daerah masih akan menghitung skema anggaran untuk tahun depan

Ia mengatakan pemerintah daerah masih akan menghitung skema anggaran untuk tahun depan.

Sebab kebijakan tersebut baru akan berlaku pada 2027 dan belum memiliki petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.